JAKARTA | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus terpidana kasus korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya tahun 2018 sebesar Rp262 juta di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Penangkapan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi.
Adapun pelaku yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) petugas atas nama nama M Atiq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia diciduk dalam persembunyiannya di Desa Olak Besar, Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany menuturkan, terpidana korupsi ini diamankan tim Tabur pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 19.20 WIB di lokasi persembunyiannya.
“Terpidana ini merupakan buronan dari Cabjari Tembesi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes tahun 2018,” ucap Lexy, Jumat (2/5/2023).
Menurutnya, Atiq diputus pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa.
“Saat diamankan DPO M Atiq ini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” tandasnya. (PMJ)