Profesi Ganda ASN Kota Langsa Picu Polemik, Insan Pers Desak Penegasan Etika

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:46 WIB

50350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa baranewsaceh.co. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Z yang bertugas di salah satu instansi Pemerintah Kota Langsa menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan wartawan lokal. Pasalnya, selain aktif sebagai ASN, Z juga menjalankan profesi sebagai wartawan di salah satu media dan tercatat sebagai pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Langsa.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan insan pers. Mereka menilai keberadaan Z dengan profesi ganda berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi dalam pemberitaan yang kerap dinilai tidak berimbang serta menyudutkan instansi pemerintah tempatnya sendiri bekerja.

“Pers seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong keterbukaan informasi, bukan justru menjadi alat untuk menyerang dari dalam. Ini mencoreng citra pers di Langsa,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah jurnalis juga menilai bahwa tindakan Z mencederai etika jurnalistik dan integritas ASN. Sebagai abdi negara, Z seharusnya menjunjung tinggi netralitas dan loyalitas terhadap institusi tempat ia bertugas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Langsa, Dewi Nursanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ASN memang bisa memiliki profesi tambahan, namun ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi.

“ASN bisa merangkap profesi lain, termasuk menjadi wartawan, tapi harus ada izin dari atasan langsung dan mematuhi etika serta regulasi yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsapp.

Dewi menambahkan bahwa ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kedua aturan tersebut menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan kedinasan.

> “Dalam PP No. 90 Tahun 2019, jelas dinyatakan bahwa ASN harus fokus pada tugas jabatannya dan menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu kinerja. Sementara PP No. 94 Tahun 2021 mengatur bahwa ASN dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau merugikan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas tempat Z bertugas juga membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran secara lisan kepada yang bersangkutan. “Saya sudah mengingatkan agar tidak membuat berita yang tidak berimbang apalagi menyudutkan pemerintah. Tapi dia tetap menyangkal dan menyatakan dirinya bekerja di luar jam dinas,” ujarnya.

Dengan polemik ini, insan pers di Langsa mendesak Pemerintah Kota untuk segera menerbitkan regulasi atau edaran resmi yang mengatur batasan aktivitas ASN dalam profesi jurnalistik dan keanggotaan di LSM, guna menjaga profesionalisme birokrasi serta independensi media lokal.Red

Berita Terkait

Kalapas Labuhan Ruku Turut Hadir Kunjungan Kerja Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M Dilapas Kelas IIA Pematangan Siantar
Ketidakadilan Hukum dalam Kasus Suap 100 DPRD Sumut: Pertanyaan yang Menuntut Jawaban
“Kota Subulussalam: Dinas Perhubungan Siap Mengembalikan Kelebihan Pembayaran BBM”
Gejolak di Tubuh DPC Partai Gerindra Batu Bara: Mosi Tidak Percaya Menggema
Korsabhara Baharkam Polri, Pastikan Keamanan Obvitnas dengan Gelar Wasdal II Implementasi bersama PT. TGI Rol 1 Jambi
Membanggakan,!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Event Dunia World Police And Fire Games di Birmingham Alabama, “USA”
27 Tahun Reformasi: 100 Anggota DPRD Sumut dan Bayang-Bayang Korupsi yang Tak Kunjung Sirna
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri & PLN Pusat, Optimalkan Bimtek SMP di UP2D & UID bali

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 19:35 WIB

Ancaman Oknum ASN kepada Wartawan Usai Terciduk Bermain Handphone saat Rapat: Pelanggaran Etika dan Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 12:35 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Prioritaskan Kesehatan Warga Binaan, Cek Kualitas Makanan dan Keamanan Dapur

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:44 WIB

Ngopi Bareng: Satlantas Polres Batu Bara Jalin Keakraban dan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:47 WIB

Jumat Berkah: Sat Reskrim Polres Batu Bara Salurkan Bantuan Sembako di Desa Bangun Sari  

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:34 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Ajak WBP Jaga Kesehatan, Hindari Perilaku Berisiko

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:08 WIB

Patroli Kota Presisi “Blue Light” Polres Batu Bara Amankan Simpang Rel Perumahan Socfindo Pontas

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:06 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Keamanan Jalinsum

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:04 WIB

Patroli Mobile Polsek Lima Puluh Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru