Langsa baranewsaceh.co. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Z yang bertugas di salah satu instansi Pemerintah Kota Langsa menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan wartawan lokal. Pasalnya, selain aktif sebagai ASN, Z juga menjalankan profesi sebagai wartawan di salah satu media dan tercatat sebagai pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Langsa.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan insan pers. Mereka menilai keberadaan Z dengan profesi ganda berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi dalam pemberitaan yang kerap dinilai tidak berimbang serta menyudutkan instansi pemerintah tempatnya sendiri bekerja.
“Pers seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong keterbukaan informasi, bukan justru menjadi alat untuk menyerang dari dalam. Ini mencoreng citra pers di Langsa,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah jurnalis juga menilai bahwa tindakan Z mencederai etika jurnalistik dan integritas ASN. Sebagai abdi negara, Z seharusnya menjunjung tinggi netralitas dan loyalitas terhadap institusi tempat ia bertugas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Langsa, Dewi Nursanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ASN memang bisa memiliki profesi tambahan, namun ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi.
“ASN bisa merangkap profesi lain, termasuk menjadi wartawan, tapi harus ada izin dari atasan langsung dan mematuhi etika serta regulasi yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsapp.
Dewi menambahkan bahwa ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kedua aturan tersebut menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan kedinasan.
> “Dalam PP No. 90 Tahun 2019, jelas dinyatakan bahwa ASN harus fokus pada tugas jabatannya dan menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu kinerja. Sementara PP No. 94 Tahun 2021 mengatur bahwa ASN dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau merugikan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas tempat Z bertugas juga membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran secara lisan kepada yang bersangkutan. “Saya sudah mengingatkan agar tidak membuat berita yang tidak berimbang apalagi menyudutkan pemerintah. Tapi dia tetap menyangkal dan menyatakan dirinya bekerja di luar jam dinas,” ujarnya.
Dengan polemik ini, insan pers di Langsa mendesak Pemerintah Kota untuk segera menerbitkan regulasi atau edaran resmi yang mengatur batasan aktivitas ASN dalam profesi jurnalistik dan keanggotaan di LSM, guna menjaga profesionalisme birokrasi serta independensi media lokal.Red