Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

50410 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Josephine Simanjuntak, Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta, mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan di Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

Didampingi narasumber Amos Andi, SH, MH, dan Allya Natasya Aurora, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya perlindungan perempuan dan anak, terutama di era digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Josephine Simanjuntak, meski berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Jakarta Timur, menunjukkan komitmen moralnya dengan mengadakan sosialisasi di Dapil 6 Jakarta Timur.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah dihadiri Sekretaris Kecamatan Ompu Muhammad, PBAP, LMK, FKDM, Ketua RW 07, para Ketua RT. 001 hingga RT.009.

Kegiatan ini berlangsung di Dapil VI di Jalan Kerja Bakti VII, RT 02/07, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Dalam keterangannya, Josephine menegaskan bahwa Perda yang dihasilkan oleh DPRD harus diketahui oleh seluruh warga Jakarta Timur.

“Sebagai wakil rakyat, tanggung jawab moral saya adalah memastikan warga mengetahui dan memahami produk hukum yang telah kami tetapkan,” ujar Josephine.

Ia juga menyoroti perlunya pendekatan orang tua yang bijak dalam menghadapi tantangan perilaku anak di era modern, terutama dengan meningkatnya kasus kekerasan yang viral di media sosial.

Dalam sesi diskusi, narasumber Amos Andi, SH, MH, menjelaskan isi Perda Nomor 8 Tahun 2011, yang mencakup pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi bagi korban kekerasan.

Allya Natasya Aurora menambahkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur untuk mencegah terjadinya kekerasan berbasis digital, seperti cyberbullying dan penyebaran konten yang tidak pantas.

Josephine mengungkapkan bahwa Fraksi PSI, tempatnya bernaung, tengah mengupayakan revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2011.

Revisi ini bertujuan menyesuaikan peraturan dengan tantangan zaman, termasuk kekerasan berbasis digital yang semakin marak.

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
“Ketum FRN Meledak: Jangan Sentuh Kapolri! Kami Siap Bongkar Racun di Tubuh Polri”
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Dukungan Moral untuk Polri, Agus Flores: Kinerja Nyata Adalah Jawaban Terbaik
“Prof. Sutan: Penegak Hukum Harus Tegas Tangani Skandal Dana Desa Subulussalam”
Kombes Pol Imam Tarmudi S.I.K., M.H Menutup Acara Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan PT. KAI Persero Gambir
Pastikan Keamanan Pada Obvitnas, Polri Gelar Bintek Sistem Manajemen Pengamanan di PT KAI (Persero)
Tim Auditor Sispamobvitnas, Lakukan Risk Assessment Acara yang di gelar PT. Syah Creative Indonesia di lapangan Monas

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:18 WIB

“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Polda Aceh Usung Semangat Sebe Ta Jaga, Aceh Mulia Menuju Aceh Meusyeuh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:10 WIB

Untuk Selesaikan Konflik Agraria, Gubernur Aceh Diminta Segera Bentuk Satgas Pengukuran Ulang HGU

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:39 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:09 WIB

Haji Uma Klarifikasi, Modus Pengiriman  Uang Atas Namanya Sebagai Tindak Penipuan

Sabtu, 18 November 2023 - 01:00 WIB

Polres Gayo Lues Sosialisasikan Pencegahan Perburuan Satwa Liar yang Dilindungi

Selasa, 12 September 2023 - 21:32 WIB

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Menggelar Rapat untuk Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik Tahap Pertama

Berita Terbaru