Polemik Pengisian Jabatan Wakil Ketua DPRD Batu Bara: Sorotan Tokoh Senior Gerindra

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Senin, 30 Juni 2025 - 12:32 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Polemik terkait pengisian jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara kembali mencuat. Pernyataan Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC Partai Gerindra Batu Bara, Athar, yang menyebut proses pengisian jabatan tersebut sudah sesuai mekanisme partai, mendapat sorotan tajam dari tokoh senior Gerindra Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH, MH. Helmi menilai pernyataan Athar sebagai retorika yang menutupi kegagalan DPC Gerindra Batu Bara dalam menjaga marwah dan kehormatan partai.

“Kepemimpinan Gerindra Batu Bara hari ini berada di titik nadir,” tegas Helmi dalam keterangannya pada Senin (30/6/2025). Ia menyoroti kegagalan DPC tidak hanya dalam mengisi jabatan penting di DPRD, tetapi juga dalam menjaga prinsip keberanian dan keberpihakan pada rakyat yang menjadi ruh perjuangan Gerindra.

Helmi mempertanyakan alasan DPC Gerindra Batu Bara yang berlindung di balik alasan menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Ia menilai kurangnya komunikasi politik aktif dan transparansi kepada publik dan kader menunjukkan kurangnya inisiatif dan daya juang dari DPC. “Jika memang sudah diajukan ke DPP, kenapa tidak ada komunikasi politik aktif dan transparansi? Ini menunjukkan DPC Gerindra Batu Bara tidak punya inisiatif dan kehilangan daya juang,” kritik Helmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Helmi menekankan pentingnya peran partai politik sebagai pilar demokrasi yang harus menjaga kepercayaan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 11 UU tersebut menekankan kewajiban partai politik dalam melaksanakan fungsi politik, termasuk kaderisasi kepemimpinan dan pengisian jabatan publik secara demokratis. Helmi berpendapat bahwa kekosongan jabatan Wakil Ketua DPRD Batu Bara merupakan pengingkaran terhadap mandat Undang-Undang Partai Politik.

Helmi juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 12 UU Partai Politik yang mengatur tentang prinsip demokrasi internal, akuntabilitas, dan transparansi. Ia menilai DPC Gerindra Batu Bara menutup ruang kritik dan mengabaikan aspirasi kader. “Menjawab kritik dengan tudingan ‘oknum mantan pengurus’ menunjukkan alergi terhadap perbedaan pendapat dan arogansi struktural,” ujarnya.

Sebagai pendiri DPC Gerindra Batu Bara, Helmi mengaku kecewa dengan arah perjuangan partai yang dianggapnya semakin kabur. Ia mengingatkan semangat awal berdirinya Gerindra yang berjuang melawan ketidakadilan. “Jika Gerindra takut mengambil keputusan hanya karena alasan prosedural, maka cita-cita perjuangan itu telah dikhianati,” tegasnya.

Helmi mendesak DPP Partai Gerindra, khususnya Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani, untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas. Ia khawatir kondisi ini akan memperlemah konsolidasi partai, menurunkan moral kader, dan menggerus kepercayaan rakyat di Batu Bara. Tujuannya, bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk menyelamatkan marwah Partai Gerindra dan mencegahnya menjadi sekadar kendaraan politik yang dikuasai segelintir elit tanpa roh perjuangan. (red)

Berita Terkait

PDI-P Kabupaten Batu Bara Gelar Loka Karya Pendidikan Politik untuk Masyarakat Awam
Ketum DPP PKB Diminta Tolak Rekomendasi Calon Ketua DPW PKB Sumut Yang Sedang Menjalani Proses Hukum
Cabup Petahana Zahir Perjelas Isu di Debat Publik Kedua Pilkada Batu Bara 2024
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
GAWAT..PENOLAKAN DESRA NOVIANTO MENJADI KETUA DPRK ACEH SINGKIL TERUS MENGALIR DARI PARTAI & TOKOH MASYARAKAT
Emak-Emak Rebutan Ajak Bacawabup Aslam Rayuda Photo Selfie di Pesta Hajatan Warga
GEMKARA Tidak Pernah Nyatakan Dukung Salahsatu Bapaslon Pilkada Batu Bara
Zahir-Aslam Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSU Haji Medan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:18 WIB

“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Polda Aceh Usung Semangat Sebe Ta Jaga, Aceh Mulia Menuju Aceh Meusyeuh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:10 WIB

Untuk Selesaikan Konflik Agraria, Gubernur Aceh Diminta Segera Bentuk Satgas Pengukuran Ulang HGU

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:39 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:09 WIB

Haji Uma Klarifikasi, Modus Pengiriman  Uang Atas Namanya Sebagai Tindak Penipuan

Sabtu, 18 November 2023 - 01:00 WIB

Polres Gayo Lues Sosialisasikan Pencegahan Perburuan Satwa Liar yang Dilindungi

Selasa, 12 September 2023 - 21:32 WIB

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Menggelar Rapat untuk Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik Tahap Pertama

Berita Terbaru