Redistribusi Warga Binaan, Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Permasyarakatan

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:05 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,InfoPAS,- Kementrian Imigrasi dan pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemassyarakatan telah melakukan serangkaian redistribusi atau pemindahan warga binaan ke beberapa  wilayah dengan berbagai tujuan.”Hampir 1000 warga binaan dari beberapa wilayah Indoensia  telah kami pindahkan ke Lapas – lapas Super Maximum  dan Maximum Security di Nusakambangan. Alasan utamanya jelas seperti  yang seringkali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto , Rabu (25/6)

Ia menerangkan bahwa langkah ini akan terus gencar dilaksanakan. Menurutnya tindakan tersebut  bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. Penentuan Warga Binaan High Risk yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut sudah melalui penyidikan, penyelidikan dan assesment sesuai ketentuan yang berlaku. Terupdate telah dipindahkan lagi 98 warga binaan high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa barat (15/6)

“Pemindahan ini  bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan  yang telah dinilai high risk ke lapas yang baru.  Tetapi ini  tentang  upaya menyelamatkan warga binaan lain  dari paparan  narkoba dan tindakan negatif lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain tindakan tersebut juga  sekaligus  untuk menyelamatkan warga binaan high risk tersebut dari perilaku  melanggar yang berkelanjutan, yang  membahayakan orang lain dan  merusak dirinya sendiri. Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan   Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mulia ini.”

Selain alasan tersebut, ia menyebutkan bahwa  pembinaan  menjadi salah sebab urgensinya dilakukan pemindahan, di Lapas yang lebih tepat diharpakn perubahan sikap mereka yang lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya. Karena  tujuan dari Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

Menteri Agus menyebutkan alasan yang tidak kalah penting dari  juga  tujuan redistribusi warga binan, yaitu sebagai bagian upaya penurunan overcrowding di beberapa Lapas atau Rutan. Over Kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun di banyak lapas, terjadi  over kapasitanya hingga ratusan persen. Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over kapasitas hingga 1000 persen.

Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersayarat  seperti remisi , PB, CB dan CMB serta pembangunan lapas baru, Menteri Agus juga mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana non  pemenjaraan yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidanan pengawasan.

“Kami kementrian IMIPAS melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) siap  mendukung  diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus Anak, di mana rekomendasi ketetapan Diversi dan putusan non penjara dari  Pembimping Kemasyarakatan Bapas,  mampu berkontribusi dalam penurun hunian Anak di Pemasyarakatan sekitar 250 %,” pungkas Menteri Agus

Menurut data dari SDP Ditjenpas,  hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam setelah implementasi Undang -Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  dari yang sebelumnya di angka 7 ribuan, turun hingga saat ini di angka 2000 an Anak.

Selain itu juga Menteri Agus mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi  pecandu dan penyalahguna narkoba, daripada putusan penjara yang berdampak over loadnya lapas dan rutan.  Termasuk menurutnya penerapan Restorative Justice (RJ) pada setiap tahap penegakan hukum,  khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat.

Diedit Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Ketidakadilan Hukum dalam Kasus Suap 100 DPRD Sumut: Pertanyaan yang Menuntut Jawaban
“Kota Subulussalam: Dinas Perhubungan Siap Mengembalikan Kelebihan Pembayaran BBM”
Gejolak di Tubuh DPC Partai Gerindra Batu Bara: Mosi Tidak Percaya Menggema
Membanggakan,!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Event Dunia World Police And Fire Games di Birmingham Alabama, “USA”
27 Tahun Reformasi: 100 Anggota DPRD Sumut dan Bayang-Bayang Korupsi yang Tak Kunjung Sirna
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri & PLN Pusat, Optimalkan Bimtek SMP di UP2D & UID bali
Desakan Kepada KPK-RI, Penuntasan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut 2009-2014
Pakar Hukum Minta Presiden Prabowo Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 19:35 WIB

Ancaman Oknum ASN kepada Wartawan Usai Terciduk Bermain Handphone saat Rapat: Pelanggaran Etika dan Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 12:35 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Prioritaskan Kesehatan Warga Binaan, Cek Kualitas Makanan dan Keamanan Dapur

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:44 WIB

Ngopi Bareng: Satlantas Polres Batu Bara Jalin Keakraban dan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:47 WIB

Jumat Berkah: Sat Reskrim Polres Batu Bara Salurkan Bantuan Sembako di Desa Bangun Sari  

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:34 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Ajak WBP Jaga Kesehatan, Hindari Perilaku Berisiko

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:08 WIB

Patroli Kota Presisi “Blue Light” Polres Batu Bara Amankan Simpang Rel Perumahan Socfindo Pontas

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:06 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Keamanan Jalinsum

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:04 WIB

Patroli Mobile Polsek Lima Puluh Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru