KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Senin, 16 Juni 2025 - 22:07 WIB

50215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tuntaskan kasus suap anggota DPRD Sumut periode 2019-2014.
Desakan tersebut dilayangkan Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Azasi Manusia Antony Sinaga, SH, M.Hum melalui suratnya ke KPK Nomor: 30/K/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Pada surat tersebut Antony menjelaskan Tohonan Silalahi mewakili teman-teman mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 menembuskan surat terbuka untuk KPK RI kepada lembaga yang dipimpinnya pada 13 Juni 2025.

Surat terbuka ke KPK RI yang tembusannya sampai ke lembaga yang dipimpin Antony Sinaga tersebut memohon kejelasan kepada KPK RI mengenai kasus suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dimana putusan PN Jakarta Pusat dan PN Medan bahwa 100 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

64 orang anggota DPRD Sumut sudah di proses hukum, dan sudah benas. Sisanya anggota DPRD Sumut belum di proses hukum.

Bahkan sampai sekarang pihak pemberi/pengumpul uang juga belum ada di proses hukum.

“Dengan segala hormat dan segala kerendahan hati, dimohonkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara dan Pihak Eksekutif (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum tersentuh hukum dan belum dilakukan proses hukum guna menjamin adanya asas keadilan hukum tarhadap sebahagian anggota DPRD Sumatera Utara yang sudah menjalani proses hukum,” tegasnya dalam surat tersebut.

Pada surat terbuka Tohonan Silalahi (mantan anggota DPRD Sumut yang telah menjalani hukuman pidana), ke KPK RI di Jakarta, diminta KPK memberi kejelasan mengapa sampai saat ini tidak dituntaskan.

Tohonan mengatakan dirinya sebagai pelapor bersama teman-teman beberapa kali ke KPK melaporkan Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014 namun sampai saat ini belum juga di tindak lanjuti.

“Utuk itu kami mohon kepada KPK memberi keadilan hukum terhadap semua yg terlibat sebagai penerima anggota DPRD Sumut,” tegas Tohonan dalam surat terbuka tersebut.

Diingatkan Tohonan, mereka sudah menjalani hukuman dan sudah bebas sedangkan sebagian lagi penerima yaitu anggota DPRD Sumut belum di proses hukum sebagai penerima.

Begitu juga sebagai Pemberi/pengumpul uang  yaitu Pihak Eksekutif (SKPD) belum tersentuh hukum atau di proses hukum.
Seperti Mantan Sekda, Mantan Sekwan, Bendahara Sekwan, Biro Keuangan dan Bendahara Pemprov Sumut, serta pihak swasta.

“Untuk itu KPK segera menindaklanjuti proses hukum kasus suap DPRD Sumut  2009-2014, agar tidak menjadi preseen buruk bagi masyarakat Sumatera Utara terhadap KPK sebagai Penegak Hukum di RI,” tutup Tohonan dalam surat terbuka tersebut. (Tim Media)

Berita Terkait

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan
APBK 2026 Tersendat, DPRK Aceh Singkil Ultimatum Penyerahan Revisi KUA–PPAS
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
IAD Subulussalam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Oboh: Warga Sambut Haru Kepedulian Aparat
PT PLB Astra Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Singkil, Ribuan Jiwa Terbantu di Tengah Musibah

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:22 WIB

H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 07:13 WIB

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu

Sabtu, 22 November 2025 - 22:39 WIB

Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai

Rabu, 19 November 2025 - 21:30 WIB

“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Kamis, 13 November 2025 - 06:48 WIB

Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Sabtu, 8 November 2025 - 19:33 WIB

Sidang Yakarim Munir Memanas! Tim Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan Sebut Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi Hukum yang Terang Benderang

Berita Terbaru