Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan pagar laut misterius yang membentang di perairan Bekasi. Pagar laut tersebut dinyatakan ilegal sebab tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan pemilik berani memasang pagar laut karena sudah mempunyai izin KKPRL darat. Padahal berdasarkan hasil pelacakannya, selama 30 tahun terakhir daerah tersebut bukan berupa daratan.
Sementara itu, Berkat Sama Hulu, SH Aktivis dan Pengamat Hukum angkat bicara dan menyampaikan agar Pelaku yang memasang pagar laut tersebut segera diusut tuntas dan diberikan sanksi yang seberat-beratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat prihatin dengan keadaan laut kita saat ini, seharusnya keamanan harus dijaga ketat siapapun yang masuk ke wilayah laut kita tanpa izin harus ditindak tegas dan diberikan sanksi seberat-beratnya,” ungkapnya kepada awak media di Jakarta. Selasa, (14/01/2025).
Ditambahkannya, jika pelaku belum mengantongi izin dan masih melaksanakan aktivitas maka negara tidak boleh kalah harus mengambil sikap tegas.
“Negara kita inikan negara hukum tidak boleh kalah dengan oknum Pelaku tersebut, pemerintah harus tegas,” imbuhnya.