Langsa —baranewsaceh.co. Praktik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap profesi sebagai wartawan dan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan tersebut tidak hanya menyalahi etika profesi, tetapi juga berpotensi mengganggu netralitas dan integritas ASN dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Menurut pengamat kebijakan publik, aturan yang membolehkan ASN berprofesi ganda sebagai jurnalis maupun aktivis LSM dinilai tidak relevan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip kenetralan aparatur sipil negara.
“ASN diatur dalam peraturan ASN, bukan UUD. Undang-Undang berlaku bagi seluruh warga negara, tetapi begitu seseorang menjadi ASN, ia tunduk pada aturan yang lebih spesifik dan mengikat. Termasuk dalam hal profesi,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara logika, lanjutnya, tidak mungkin seorang ASN bekerja sebagai abdi negara, namun dalam waktu yang sama juga berperan sebagai pihak yang mengkritisi atau bahkan membongkar rahasia internal tempat dirinya bekerja. “Ini menimbulkan konflik kepentingan yang sangat serius, dan merusak tatanan profesionalisme ASN,” tambahnya.
Pemerintah pusat, menurutnya, sudah semestinya merumuskan dan menegakkan regulasi yang tegas terhadap ASN yang merangkap sebagai wartawan atau pengurus LSM. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap ASN dan lembaga tempat mereka bertugas.
Di sisi lain, aturan dari Dewan Pers sendiri pun telah tegas, bahwa seorang wartawan tidak boleh merangkap sebagai aktivis LSM, apalagi sebagai ASN. Hal ini untuk menjaga independensi dan obyektivitas jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Bagaimana bisa seseorang menjalankan tiga peran yang saling bertolak belakang dalam satu waktu? ASN dituntut loyal kepada negara, jurnalis harus netral, sementara LSM biasanya bersikap kritis. Ini jelas tidak sehat dalam sistem demokrasi kita,” tutupnya.
Diharapkan ke depan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Dewan Pers dapat bersinergi menyusun regulasi yang lebih ketat untuk mencegah tumpang tindih profesi yang dapat menciptakan celah penyalahgunaan wewenang.Red,