PATI – Muslihan S.Pd.I,M.Pd selaku Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tekankan terkait pengisian perangkat desa (Perades) untuk tahun 2023 ini bisa terlaksana.
Maka untuk pengisian kekosongan perangkat Desa harus sesuai regulasi dan bagi hal ini, kursi perades di Kabupaten pati, Provinsi Jawa Tengah jangan sampai larut panjang.
Karena hemat saya, terhadap kekosongan perangkat Desa bisa menghambat pelayanan di tingkat pemerintahan Desa.” kasihan warga masyarakat memang berharap adanya hal tersebut bisa terelesasikan secara cepat”, kata Muslihan S.Pd.I,M.Pd saat diwawancarai awak media diruangan kantor DPRD Pati, Selasa (18/7/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menjelang tahun politik 2024 ini, kita tengah menghadapi pesta demokrasi baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.” sehingga, Muslihan S.Pd.I,M.Pd meminta Pemerintah Daerah harus punya perhatian yang serius dalam menangani terhadap isu-isu yang marak beredar terkait berita-berita yang tidak sesuai narasumber atau dibilang berita Hoax.
Maka antisipasi harus diutamakan, karena hal ini sudah memasuki pesta demokrasi atau tahun-tahun politik dan waspada memang garda terdepan”, kata Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati.
“Harapan kami, sebelum pemilu harus sudah dijadwalkan dalam pengisian perangkat Desa di tahun anggaran perubahan 2023, semua ini memang sangat penting dan mengingat kekosongan di wilayah khususnya Pati tidak sedikit melainkan jumlahnya ada ratusan,”imbuhnya.
Sebelumnya, kemaren ada sejumlah RT, RW dan Pasopati melakukan audiensi bersama dengan wakil rakyat menuntut kenaikan insentif dan permintaan revisi Perbup 55.
“Alhamdulillah, dari para audiens disambut langsung oleh pimpinan Banggar dan pimpinan dewan. bahkan usai melakukan audiensi, mereka juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati. Ketika itu, massa juga sempat ditemui oleh Pj Bupati.
“Oleh karena itu harapan kami pihak eksekutif, baik Tapem (Tata Pemerintahan) atau bagian hukum Setda Pati segera mempersiapakannya, dan berkomunikasi dengan legislatif khususnya pada Komisi A”, jnya.
Tetapi, Muslihan S.Pd.I,M.Pd berkata bahwa untuk jauh melangkah Perbup Nomor 55 tentang perangkat desa segera diubah.”Dengan demikian, ada salah satu pasal di dalamnya berbunyi Pemda memfasilitasi pengisian perangkat desa itu mengandung multi tafsir dan kemudian menjadi alat untuk merebut kewenangan desa.
Perbub 55 segera diubah agar pengisian perangkat Desa harus dikembalikan dan sesuai amanat UU Desa no. 6 tahun 2014. “sebab, sesuai Permen 67/2017 harusnya sudah bisa menjadi acuan agar semua dikembalikan ke desa,” tandasnya.(@Gus Kliwir)