Batu Bara | Polsek Medang Deras Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penganiyaan yang terjadi pada 13 April 2025.
Berdasarkan Keterangan Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S. H, kedua belah pihak membuat surat pernyataan Perdamaian antara kedua belah pihak.
Kemudian kedua belah pihak juga membuat surat permohonan Pencabutan Pengaduan, tanggal 28 April 2025, dengan Nomor LP/B/28/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDANG DERAS/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 April 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis kejadian berawal dari Muhammad Syah Nasution yang sedang duduk di bengkel bersama temannya ketika Ismail Harahap, datang dan mengancam korban dengan pisau dapur lalu Korban berhasil menangkis serangan tersebut, namun mengalami luka di tangan kiri.
Kegiatan RJ dilaksanakan pada 28 April 2025, sebagai upaya untuk mencapai perdamaian antara korban dan tersangka.
Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan korban telah memaafkan tersangka.
Restorative Justice berawal dari kesepakatan kedua belah pihak dan melengkapi berkas perkara dan penghentian penyelidikan/penyidikan juga koordinasi dengan pihak terkait. (Rahmat Hidayat)