Masalah Polisi Tidur, Warung yang Diduga Berdiri di Atas Pembuangan Limbah, dan Ijin Gedung Jadi Sorotan Warga Kp. Utri Semarang Timur

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Senin, 26 Juni 2023 - 01:08 WIB

50286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang kota – Pada saat mengembangkan informasi atas keluhan warga masyarakat Kp. Utri Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Semarang Timur Jawa Tengah, Senin 19 Juni 2023 yang mengeluhkan terkait permintaan pemasangan polisi tidur(speed hump) yang mana pasca ditutup nya akses jalan Pattimura sehingga menyebabkan para pengendara sepeda motor memasuki wilayah Kp. Utri tepatnya RT 02 RW 01 dan dirasakan oleh warga bahwa jika tidak dipasang polisi tidur dapat membahayakan pejalan kaki warga sekitar dikarenakan lalu lalang pengguna sepeda motor melajukan kendaraannya tidak sesuai aturan memasuki pemukiman, banyak hal dugaan pelanggan terkait penggunaan fasilitas umum yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri, dan pembangunan sebuah gedung yang menurut informasi ketua RT 02 Tri Supriyono tidak mengantongi surat ijin lingkungan sekitar dan tidak mendapatkan tanda tangan warga terkait ijin pembangunan gedung tersebut.

Menyinggung perihal Speed Hump (polisi tidur) menurut narasumber inisial B disampaikan bahwa, ” Sebagai bentuk kepedulian saya terhadap lingkungan saya, dan guna menghindari kecelakaan yang diakibatkan dari para pengguna sepeda motor yang memasuki wilayah kampung kami yang mana mereka memacu kecepatan nya tidak sesuai aturan memasuki wilayah perkampungan, saya melayangkan aduan kepada walikota Semarang melalui website pengaduan dikarenakan pada saat menyampaikan keluhan kepada pemerintahan setempat yaitu Lurah, tidak ada tanggapan, untuk sementara kami menggunakan cara buka tutup portal dan dibatasi pada jam jam tertentu “, ungkap B.

” Akan tetapi pada saat kami mendengar kabar bahwa sudah ada respon dari walikota dan dilakukan pengaspalan jalan sekaligus pemasangan polisi tidur (speed hump), koq malah yang dilakukan di RT 01 sementara kami layangkan aduan untuk diwilayah kami yaitu RT 02 “,tambah H warga RT 02 .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan informasi tersebut, team liputan dilokasi justeru menemukan pemandangan yang luar biasa dimana ada sebuah warung (warung makan Muji) yang diduga sudah hampir 9 tahun berdiri diatas fasilitas umum yaitu diatas aliran kali/selokan pembuangan limbah warga yang menuju ke anak sungai pinggir jalan raya, tidak hanya itu team liputan pun mendapatkan informasi langsung dari ketua RT 02 bahwa pembangunan gedung disebelah warung tersebut tidak mengantongi ijin lingkungan dengan tandatangan warga ” Saya tidak pernah diberikan formulir untuk tandatangan persetujuan warga terkait dengan pembangunan gedung tersebut, hanya secara lisan saja dari pengelola gedung bahwa mereka akan mengurus surat perijinanan termasuk ijin lingkungan sekitar dan akan memperlihatkannya kepada kami “,tukas sang ketua RT.

Setelah mendapatkan no kontak Lurah Kebon Agung atas nama Subianto dan meminta waktu untuk audensi, team pun diberikan kesempatan pada hari Rabu 21 Juni 2023.

Adalah Subianto Lurah Kebonagung kecamatan Semarang Timur menjawab pertanyaan terkait polisi tidur ” Padahal ini hal yang sepele ya mas, dan untuk polisi tidur nya itu sudah dibangunkan sampai batas diwilayah RT 01, dan terlalu banyak polisi tidur pun kasihan pengguna jalan ya mas “.

” Untuk pembangunan polisi tidur itu tidak perlu menggunakan anggaran mas, itu hanya dari swadaya masyarakat hasil musyawarah warga “,tambah Subianto.
Kenyataan nya menurut informasi warga sekitar bahwa pada saat pengaspalan dan pembuatan polisi tidur itu menggunakan kendaraan plat merah (dinas).

” Terkait warung pak Muji, itu berdiri sebelum saya menjabat disini, jika disinggung pelanggaran atau tidak ya secara peraturan yang berlaku itu jelas melanggar dan tidak boleh mas, tapi bagaimana lagi, dulu juga sempat saya lakukan pembicaraan secara persuasif dengan pemilik warung, akan tetapi sampai saat ini tidak ada respon, dan itu ada di kewenangan nya distaru dan dinas-dinas terkait “,ungkap Subianto.
Nyatanya disinggung apakah sudah memberikan surat teguran secara resmi disampaikan tidak oleh sang lurah dengan alasan kasihan.

” Kalau untuk pembangunan gedung yang sedang berlangsung itu saya tidak tahu kalau tidak ada ijin lingkungan sekitar, dan kalau menurut saya sih memang seharusnya ada ijin lingkungan sekitar, akan tetapi saya pernah menandatangani formulir terkait ijin RT RW setempat terkait pembangunan gedung tersebut “.

” Kalau dua bangunan milik pemerintahan kami yaitu gedung serbaguna RW dan Pos Kamling serta Posyandu itu pun sudah berdiri sebelum saya menjabat disini, akan tetapi mas nanti saya akan memperlihatkan akta hak kepemilikan Pemkot padahal gedung serbaguna tersebut berdiri diatas fasilitas umum yaitu aliran kali/selokan pembuangan warga kami yang sudah diklaim oleh pihak Pemkot “.
Pada saat akta kepemilikan atas nama Pemkot tersebut akan diperlihatkan dan hendak diambil gambar oleh team, Lurah Subianto justeru ragu-ragu dan tidak mengijinkan team liputan untuk mengambil gambar, akan tetapi pada dasarnya sudah diakui bahwa akta bukti kepemilikan atas nama Pemkot tersimpan rapih file nya di Kantor Kelurahan Kebon Agung.

Diakhir statement nya Subianto mengatakan ” Kalau bisa jangan di up pemberitaan ya mas, nanti malah nyebar kemana mana, baik itu Perihal polisi tidur, ataupun bukti akta kepemilikan atas nama Pemkot yang mana sebenarnya itu adalah fasilitas umum “, pungkasnya.

Team liputan

Berita Terkait

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar !!
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional di Jabat Putra Asal NTB
Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Ketua KPU Batu Bara:surati Paslon 02 belum serahkan surat pengunduran diri dari PNS dan DPRD
Kunjungan Silaturahmi Aslam di Desa Pahang, Menyerap Aspirasi Keluhan Masyarakat
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB