Kasus Pencucian Uang Rp349 Triliun, Delapan ASN Dipecat

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 14 September 2023 - 05:23 WIB

50259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun membuat heboh tanah air, ternyata masih masih dalam pengusutan. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, ada 8 orang aparatur sipil negara (ASB) sudah dipecat, gegara terkait kasus transaksi mencurigakan itu.

“Ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal itu masih di laporan akhir aja, kalau tidak salah ada 9 tadi ya, berapa itu? delapan,” ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Senin 11 September 2023.

Sementara itu Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun, Sugeng Purnomo mengatakan 8 pegawai Kemenkeu itu diberhentikan setelah Satgas terbentuk dan mulai bekerja. “Setelah satgas (TPPU Rp349 triliun) terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 orang diberhentikan,” jelas Sugeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya saja pejabat Deputi III Kemenko Polhukam itu mengatakan masih ada beberapa pihak yang masih dalam proses sanksi yang akan dijatuhkan hukuman disiplin. “Tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini menemukan beberapa kejanggalan atau masalah mulai dari ditemukannya dokumen tidak otentik karena berupa fotokopi atau diambil dari internet sehingga diduga palsu.

Selanjutnya, permasalahan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin, oleh karenanya tindak pidana dan banyak juga yang tidak mematuhi instrumen teknis TPPU.

Selain itu ada pihak yang disebutkan telah memberikan diskresi terkait kasus ini. Dengan demikian, terkait surat No.205 yang menyangkut dugaan TPPU Rp189 triliun yang termasuk pada transaksi Rp349 triliun itu, Mahfud meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut persoalan ini dengan satuan tugas dari instansi terkait.

Adapun total nilai transaksi Rp349 triliun tersebut merupakan data agregat dugaan TPPU yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023, hal itu sebagaimana dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya anggota DPR Komisi III DPR Nasir Djamil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, “Bisa saja yang terlibat TPPU dalam kasus Rp 349 triliun ini ikut menonton (RDP),” ujar Nasir dalam kesempatannya mengungkapkan pendapat.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta Mahfud MD agar mengusut tuntas, “Jangan hanya kelas teri (nanti) yang ditangkap,” harapnya. (PMJ)

Berita Terkait

PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba
LIRA Soroti Anggaran Milyaran Untuk Penindakan Narkoba di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Ketum YLBHI CNI, Diduga Ketua DPRD Batubara Sewa Lahan Pertapakan Kantor Bupati Ke Poktan 7 juta /Ha
Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
Terlibat Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Adik Kandung Mantan Bupati Batu Bara Ditahan Polda Sumut
PW IPA Sumut Kapolda Harus Segera Tetapkan Tersangka dugaan Suap PPPK di Lingkungan Pemkab Batubara
Awal Tahun 2024, DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Pesawaran Ke KEJARI Setempat

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB