Uang Rakyat Raib Rp174 Juta, Ketua BUMDes Sebatang Diduga Gelapkan Dana Warga Siap Turun Tangan

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Selasa, 23 September 2025 - 09:18 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL – Baranewsaceh.co.  Polemik pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Bersama Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, kini memasuki babak yang semakin memalukan. Ketua BUMDes, Buyung Bancin alias Uyung Jetor, diduga kuat telah menggelapkan dana senilai Rp174 juta lebih, memicu amarah publik dan desakan investigasi menyeluruh dari aparat penegak hukum (APH).

Di tengah sorotan tajam dan bukti-bukti yang terus bermunculan, Uyung Jetor mencoba melakukan klarifikasi yang justru dianggap menyesatkan publik. Dalam pernyataannya, ia bersikeras bahwa dana tersebut bukan berasal dari Dana Desa, melainkan merupakan uang investasi dari mitra BUMDes yang disalurkan kepada Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Dokumen kuitansi resmi bertanggal 15 April 2025 telah beredar luas di masyarakat dan media, memperlihatkan bahwa BUMDes Sebatang memang telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp174.369.000 kepada KPPB. Dari jumlah tersebut, baru Rp62.444.000 yang dikembalikan, sementara sisanya senilai Rp111.925.000 masih menggantung tanpa kejelasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih tragis lagi, kuitansi tersebut ditandatangani oleh Bendahara BUMDes, Juriah; Bendahara KPPB, Jainuddin; serta disahkan oleh Ketua KPPB, Sofyan SH, dan Ketua Pengawas KPPB, H. Samsuri. Artinya, transaksi ini bukan isapan jempol, melainkan fakta sahih yang tak bisa ditutup-tutupi dengan klarifikasi kosong.

Klarifikasi atau Pengalihan Isu? dalam pernyataannya kepada media, Uyung Jetor mengklaim bahwa dana Rp176 juta tersebut berasal dari mitra BUMDes, bukan Dana Desa, dan digunakan untuk keperluan internal KPPB seperti rapat dan operasional. Namun, pertanyaan besar muncul Di mana transparansi? Di mana akuntabilitas dana desa?

Pengamat lokal menyebutkan bahwa pernyataan Uyung justru memperlihatkan adanya indikasi kuat manipulasi narasi publik untuk menghindari jerat hukum. “Klarifikasinya seperti sedang membodohi masyarakat,” kata seorang warga yang menolak disebutkan namanya.

Warga Murka: “Sudah Jelas Ini Penipuan
Tokoh pemuda Desa Sebatang, Arifin Lembong (Ipin), dengan lantang menyuarakan kekecewaannya. Ia menuding Ketua BUMDes sebagai aktor utama dalam kisruh keuangan yang mencoreng wajah desa.

> “Kami menduga kuat dana Rp174 juta itu telah digelapkan demi kepentingan pribadi. Ini bukan lagi persoalan administrasi, tapi sudah masuk kategori pidana Kami minta polisi dan kejaksaan segera turun tangan,” tegas Ipin.

Ia menambahkan bahwa jika kasus ini dibiarkan berlarut tanpa proses hukum, maka masyarakat tidak akan tinggal diam. “Kami siap membuat laporan resmi ke APH. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

BUMDes Jadi Mesin Uang Kelompok Tertentu? Kasus ini menambah daftar hitam pengelolaan BUMDes di Aceh Singkil, yang belakangan kerap jadi sorotan. Dugaan bahwa BUMDes hanya dijadikan mesin pengumpul uang bagi kelompok-kelompok tertentu semakin kuat. Bukan hanya pengelolaan yang tidak transparan, tetapi juga minimnya pengawasan dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten.

“Kalau ini dibiarkan, desa-desa bisa hancur dari dalam. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan publik yang dihancurkan oleh elit desa sendiri,” ujar salah satu aktivis pemerhati desa.

Masyarakat Menanti Tindakan Tegas
Kini, masyarakat Desa Sebatang dan publik Aceh Singkil secara luas menanti Apakah aparat penegak hukum berani bertindak? Apakah Ketua BUMDes akan diproses secara hukum atau hanya dilindungi oleh kekuasaan dan jaringan politik?

Satu hal yang pasti: kejahatan anggaran desa tidak bisa ditutupi dengan klarifikasi sepihak. Dana rakyat adalah amanah, bukan celengan pribadi. Jika aparat penegak hukum masih punya nyali, maka usut tuntas dan tangkap pelaku tanpa kompromi

Redaksi : 1kabar.com /Team /Syahbudin Padank,
Keadilan Bagi Rakyat, Tegas Tanpa Tawar

Berita Terkait

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan
APBK 2026 Tersendat, DPRK Aceh Singkil Ultimatum Penyerahan Revisi KUA–PPAS
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Polri Evakuasi Warga di Arus deras, Meski Nyawa Taruhannya

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:22 WIB

H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 07:13 WIB

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu

Sabtu, 22 November 2025 - 22:39 WIB

Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai

Rabu, 19 November 2025 - 21:30 WIB

“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Kamis, 13 November 2025 - 06:48 WIB

Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Sabtu, 8 November 2025 - 19:33 WIB

Sidang Yakarim Munir Memanas! Tim Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan Sebut Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi Hukum yang Terang Benderang

Berita Terbaru