Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:36 WIB

50536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil– baranewsaceh.co. asyarakat di Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, tengah ramai memperbincangkan dugaan manipulasi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil terhadap lahan seluas 2.576 hektar. Warga menilai, penerbitan HGU yang terjadi pada tahun 2021 itu sarat kejanggalan dan mengindikasikan adanya pelanggaran hukum serta perampasan hak masyarakat adat dan desa.

Penerbitan HGU dengan SK Nomor 92/MEN/ATR/BPN/2021, yang disebut ditandatangani oleh seorang pejabat bernama Muhamad Reza, diduga dilakukan secara cepat dan tidak transparan. Hanya berselang satu bulan dari penerbitan sertifikat untuk PT. Delima Makmur, masyarakat menilai proses tersebut terkesan terburu-buru dan penuh tanda tanya.

“Ini aneh. Lahannya sudah dikuasai dan dioperasikan lama, tapi izin HGU-nya baru keluar tahun 2021. Bukankah ini bentuk pelanggaran serius?” ujar salah satu warga Danau Paris yang enggan disebut namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nusron Wahid Pernah Singgung Soal Belum Adanya Tanda Tangan Perpanjangan HGU

Kecurigaan warga semakin kuat setelah pernyataan terbaru dari Nusron Wahid, tokoh nasional dan anggota DPR RI, yang menyebut bahwa proses perpanjangan atau pembaruan HGU belum resmi ditandatangani oleh otoritas pusat. Ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang mengesahkan penerbitan HGU di Aceh Singkil?

Warga juga menuding bahwa tanah yang masuk dalam HGU tersebut merupakan bagian dari wilayah Desa Biskang dan Sintuban Makmur, yang selama ini diakui sebagai tanah adat dan milik kelompok masyarakat lokal.

Plasma Tak Jelas, Manfaat Tak Terasa
Jangan hanya bawa janji plasma, tapi tak pernah ditepati. Itu kewajiban, bukan sedekah!” ujar seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.

Menurut warga, keberadaan perusahaan di wilayah mereka lebih banyak menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan minim kontribusi ekonomi. Mereka menuntut agar seluruh proses perpanjangan HGU dihentikan, dan dilakukan pengukuran ulang lahan, sebagaimana pernah dijanjikan oleh tokoh Aceh, Muzakir Manaf.

Izin Mati Tapi Masih Operasi? Sokfindo Jadi Sorotan Tak hanya itu, warga juga menyoroti kasus perusahaan lain seperti Sokfindo, yang izin HGU-nya disebut telah berakhir pada 5 September 2023, namun hingga saat ini masih beroperasi tanpa hambatan.

“Sudah 1,8 bulan lewat masa izin tapi tetap beroperasi. Ini jelas melanggar UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Izin mati seharusnya tidak bisa digunakan untuk beroperasi!” tegas salah satu aktivis lokal.

Hal ini memunculkan dugaan adanya praktek korporasi ilegal yang didukung oleh oknum pemerintah, yang secara terang-terangan dianggap telah “mengangkangi” hukum agraria dan regulasi pertanahan nasional.

Masyarakat Menolak dan Siap Melawan
Kini, masyarakat Aceh Singkil khususnya wilayah Danau Paris menolak segala bentuk perpanjangan HGU dan meminta pemerintah dari tingkat daerah hingga pusat untuk mengembalikan tanah adat, desa, dan perorangan yang telah dirampas.

Mereka juga meminta agar pejabat dan pihak perusahaan yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum ini diperiksa secara hukum dan ditindak tegas.

“Kalau negara tidak merasa dirugikan, kami masyarakat sangat merasa dirampas. Kami tidak tinggal diam!” tegas perwakilan masyarakat yang tengah menggalang dukungan agar kasus ini dibawa ke tingkat nasional.

Desakan untuk Presiden dan Menteri ATR/BPN Warga meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur Aceh, dan Bupati Aceh Singkil untuk segera turun tangan. Mereka berharap proses audit menyeluruh terhadap semua HGU di wilayah Aceh Singkil dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

> “Ini bukan soal lahan semata. Ini soal keadilan, harga diri, dan hak hidup masyarakat adat yang terus-menerus dikorbankan oleh kepentingan korporasi.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk BPN Aceh Singkil, PT. Delima Makmur, maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut atas dugaan yang disampaikan oleh masyarakat.

Redaksi: Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Berita Terkait

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul
Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite
Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri
Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial
Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor
FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:18 WIB

“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Polda Aceh Usung Semangat Sebe Ta Jaga, Aceh Mulia Menuju Aceh Meusyeuh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:10 WIB

Untuk Selesaikan Konflik Agraria, Gubernur Aceh Diminta Segera Bentuk Satgas Pengukuran Ulang HGU

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:39 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:09 WIB

Haji Uma Klarifikasi, Modus Pengiriman  Uang Atas Namanya Sebagai Tindak Penipuan

Sabtu, 18 November 2023 - 01:00 WIB

Polres Gayo Lues Sosialisasikan Pencegahan Perburuan Satwa Liar yang Dilindungi

Selasa, 12 September 2023 - 21:32 WIB

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Menggelar Rapat untuk Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik Tahap Pertama

Berita Terbaru