“BPK RI Bongkar Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Singkil Rp186 Juta”

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:27 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil —baranewsaceh.co. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan temuan mencengangkan.

Dalam LHP Nomor 12.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, BPK RI menemukan indikasi kelebihan pembayaran biaya penginapan dan transportasi perjalanan dinas di 23 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan 13 SKPK lainnya. Total dugaan kelebihan bayar mencapai Rp186.216.190,30.

1. Kelebihan Bayar Biaya Penginapan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp221,73 miliar dengan realisasi Rp216,13 miliar (97,47%), tercatat belanja perjalanan dinas luar kota menghabiskan Rp18,57 miliar.

Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi langsung ke hotel/penginapan menunjukkan kelebihan pembayaran biaya penginapan pada 23 SKPK dengan total Rp116.246.190,30.

Tabel 1. Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan Perjalanan Dinas (23 SKPK)

No SKPK Kelebihan Bayar (Rp)

1 DP3AP2KB xx.xxx.xxx
2 Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) xx.xxx.xxx
3 Setcam Singkil xx.xxx.xxx
4 Diskominfo xx.xxx.xxx
5 Disparpora xx.xxx.xxx
6 Kesbangpol xx.xxx.xxx
7 Inspektorat xx.xxx.xxx
8 DPMK xx.xxx.xxx
9 Dinkes xx.xxx.xxx
10 Bappeda xx.xxx.xxx
11 Pertanahan xx.xxx.xxx
12 BPKK xx.xxx.xxx
13 DPUPR xx.xxx.xxx
14 Hortikultura xx.xxx.xxx
15 Disdukcapil xx.xxx.xxx
16 Dispusip xx.xxx.xxx
17 Setdakab Aceh Singkil xx.xxx.xxx
18 Baitul Mal xx.xxx.xxx
19 Pangan xx.xxx.xxx
20 BKPSDM xx.xxx.xxx
21 Setcam Kuala Baru xx.xxx.xxx
22 DSIPD xx.xxx.xxx
23 RSUD xx.xxx.xxx
TOTAL 116.246.190,30

2. Kelebihan Bayar Biaya Transportasi Lokal/Taksi

BPK RI juga menemukan kelebihan pembayaran biaya transportasi lokal/taksi pada 13 SKPK dengan total Rp69.970.000,00.

Modus yang ditemukan: klaim biaya transportasi dilakukan tanpa bukti kuitansi, padahal aturan mewajibkan pembiayaan secara at cost.

Tabel 2. Kelebihan Pembayaran Biaya Transportasi Lokal/Taksi (13 SKPK)

No SKPK Kelebihan Bayar (Rp)

1 Disdukcapil xx.xxx.xxx
2 Setcam Singkil xx.xxx.xxx
3 DPMK xx.xxx.xxx
4 Pangan xx.xxx.xxx
5 Dispusip xx.xxx.xxx
6 Diskominfo xx.xxx.xxx
7 DPUPR xx.xxx.xxx
8 Bappeda xx.xxx.xxx
9 Dinkes xx.xxx.xxx
10 Disnaker xx.xxx.xxx
11 Kesbangpol xx.xxx.xxx
12 RSUD xx.xxx.xxx
13 Setcam Singkohor xx.xxx.xxx
TOTAL 69.970.000,00

3. Rekap Total Temuan

Tabel 3. Rekap Total Temuan BPK RI

Jenis Temuan Jumlah SKPK Terlibat Total Kelebihan Bayar (Rp)

Biaya Penginapan 23 SKPK 116.246.190,30
Biaya Transportasi Lokal/Taksi 13 SKPK 69.970.000,00
TOTAL KELEBIHAN BAYAR — 186.216.190,30

4. Melanggar Perpres Nomor 33 Tahun 2020

BPK RI menegaskan, praktik ini tidak sesuai dengan:

Lampiran I.2 huruf a angka 1 Perpres 33/2020: Uang harian perjalanan dinas dalam negeri adalah penggantian biaya keperluan sehari-hari yang sah.

Lampiran I.2 huruf b: Jika tidak menginap, biaya penginapan diberikan lumpsum 30% dari tarif penginapan.

Lampiran II.2 angka 2.2: Biaya taksi dapat melebihi standar hanya jika didukung bukti pengeluaran riil.

5. Potensi Konsekuensi Hukum

Dengan temuan ini, total lebih saji perjalanan dinas mencapai Rp186,21 juta. Jika tidak segera dikembalikan ke kas daerah, potensi perkara bisa meningkat menjadi dugaan tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Ketua LSM Suara Putra Aceh, Anton Tin, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi atensi serius Aparat Penegak Hukum (APH).

> “Temuan BPK RI ini jelas, rinci, dan berbasis bukti. APH jangan menunggu pengembalian sukarela semata, karena perbuatan ini sudah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (9/8/2025).

Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Aceh Singkil untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan memastikan tidak ada dana rakyat yang hilang tanpa pertanggungjawaban sah.//Syahbudin padang@

Berita Terkait

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul
Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite
Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri
Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial
Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor
FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:18 WIB

“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Polda Aceh Usung Semangat Sebe Ta Jaga, Aceh Mulia Menuju Aceh Meusyeuh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:10 WIB

Untuk Selesaikan Konflik Agraria, Gubernur Aceh Diminta Segera Bentuk Satgas Pengukuran Ulang HGU

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:39 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:09 WIB

Haji Uma Klarifikasi, Modus Pengiriman  Uang Atas Namanya Sebagai Tindak Penipuan

Sabtu, 18 November 2023 - 01:00 WIB

Polres Gayo Lues Sosialisasikan Pencegahan Perburuan Satwa Liar yang Dilindungi

Selasa, 12 September 2023 - 21:32 WIB

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Menggelar Rapat untuk Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik Tahap Pertama

Berita Terbaru