Karena Ujaran Kebencian di Media Elektronik Masruroh Amalia Liradya Disomasi Lena Muhammad Nasir

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Selasa, 26 September 2023 - 01:47 WIB

50664 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bahwa berdasarkan dari keterangan Ibu Lena Muhammad Nasir dan bukti-bukti yang ada pada kami diperoleh fakta diduga telah terjadi pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui akun Facebook (FB) dengan menggunakan nama NH Travel (Perwakilan Kantor Jember), di beberapa Group Travel dan alumni sekolah.

Berikut keterangan selengkapnya dari nara sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan di Jakarta, Senin (25/9)

Masruroh Amalia Liradya yang menggunakan nama akun We Are
Muslim (perwakilan NH Jember), telah merusak nama baik klien kami Ibu Lena Muhammad Nasir dengan postingan memuat photo bersama suaminya, dengan narasi yang merusak citra pribadi dan keluarga serta mengandung narasi ajakan kebencian di media online Facebook, ungkap pengacara Lena.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saudari Masruroh Amalia Liradya telah memasang status di WA nya perihal klient kami Ibu Lena Muhammad Nasir dengan narasi tidak baik). Klient kami tidak mengeal sama-sekali dan tidak ada urusan apapun dengan Masruroh Amalia Liradya dengan akun NH Travel Perwakilan Kantor Jember. Perlu diketahui sangkaan terhadap klient kami dalam proses penyidikan Polda Sumatra Barat, bukan berarti klient kami bisa divonis bersalah karena belum ada putusan tetap (inkracht) dari pihak pengadilan.

Apabia Masrurah mengabaikan hal tersebut, maka pengacara menganggap Masrurah dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga dengan sangat terpaksa tim pengacara harus menempuh prosedur hukum formal sebagaimana mestinya baik secara pidana maupun perdata seperti misalnya membuat laporan kepada pihak
kepolisian RI atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE diatur dalam ketentuan pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 27 ayat (4) UU ITE jo pasal 45 UU 19/2016 yang tentunya akan merugikan Masruroh sendiri. Namun demikian pengacara masih tetap mengharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah mufakat, untuk itu tim pengacara menunggu realisasi somasi tersebut.

Lipsus: Kh

Berita Terkait

Ngopi hingga Bernyanyi Bersama, Kebersamaan Kapolda Aceh dan Tokoh Subulussalam Jadi Sorotan Publik
Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat
Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional
Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional
Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul
Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite
Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:59 WIB

Ngopi hingga Bernyanyi Bersama, Kebersamaan Kapolda Aceh dan Tokoh Subulussalam Jadi Sorotan Publik

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WIB

Polemik PT Ensem Lestari Kian Panas, Dugaan Operasional Ilegal Jadi Sorotan Tajam Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Rabu, 1 April 2026 - 08:14 WIB

Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Berita Terbaru