Kendari – Terkait pemberitaan yang beredar saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan. Dan kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani tahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Terkait pemberitaan yang beredar maka saya memberikan tanggapan, sebagai berikut.
“Disampaikan bahwa saat pemeriksaan korban yang bersangkutan menyampaikan kemaluan yang bersangkutan mengeluarkan darah saat dipaksa berhubungan badan dan ada bukti bercak darah di seprei maupun tembok kamar (TKP).
Namun saat petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti2 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum kejadian tersebut sesuai pengakuan dari korban dan diduga pelaku, keduanya saling berciuman lebih kurang 5 menit lamanya, artinya adanya perasaan suka sama suka diantara keduanya, dan menurut pengakuan terduga pelaku bahwa, kejadian itu tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama, namun kejadian tersebut akan terus kami dalami hingga proses pembuktian selanjutnya,”Pungkasnya.
Lanjut, setelah kejadian tersebut, terduga pelaku telah beritikad baik mendatangi keluarga korban dan siap untuk menikahi korban, namun dari pihak orang tua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke rana hukum.
“Ternyata dalam kurun waktu 3 hari berlalu terduga atau oknum pelaku tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi tersebut, sehingga pihak keluarga membawah masalah ini ke rana hukum.
Klarifikasi yg saya (Dandenpom) berikan bukan upaya pembelaan terhadap anggota, proses hukum tetap akan kami lanjutkan sampai tuntas dan transparan, dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan dan kami langsung menindaklanjuti langkah – langkah Polisionil.
Apabila terbukti salah maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya, dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota, namun dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah sesuai yg diatur dalam UU.
Kami Polisi Militer akan optimal dalam bekerja dan akan tetap Profesional, mohon rekan – rekan oknum media jangan lagi ada yg memuat berita yang belum jelas kebenarannya atau masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, biar kami bekerja sebagaimana mestinya untuk proses hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak korban untuk mendapatkan keadilan. Tutupnya