Dandempom XIV/3 Klarifikasi Terkait Pemberitaan Oknum Anggota POM di Kota Kendari

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Minggu, 9 Juli 2023 - 23:44 WIB

50430 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Terkait pemberitaan yang beredar saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan. Dan kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani tahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Terkait pemberitaan yang beredar maka saya memberikan tanggapan, sebagai berikut.

“Disampaikan bahwa saat pemeriksaan korban yang bersangkutan menyampaikan kemaluan yang bersangkutan mengeluarkan darah saat dipaksa berhubungan badan dan ada bukti bercak darah di seprei maupun tembok kamar (TKP).

Namun saat petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti2 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelum kejadian tersebut sesuai pengakuan dari korban dan diduga pelaku, keduanya saling berciuman lebih kurang 5 menit lamanya, artinya adanya perasaan suka sama suka diantara keduanya, dan menurut pengakuan terduga pelaku bahwa, kejadian itu tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama, namun kejadian tersebut akan terus kami dalami hingga proses pembuktian selanjutnya,”Pungkasnya.

Lanjut, setelah kejadian tersebut, terduga pelaku telah beritikad baik mendatangi keluarga korban dan siap untuk menikahi korban, namun dari pihak orang tua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke rana hukum.

“Ternyata dalam kurun waktu 3 hari berlalu terduga atau oknum pelaku tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi tersebut, sehingga pihak keluarga membawah masalah ini ke rana hukum.

Klarifikasi yg saya (Dandenpom) berikan bukan upaya pembelaan terhadap anggota, proses hukum tetap akan kami lanjutkan sampai tuntas dan transparan, dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan dan kami langsung menindaklanjuti langkah – langkah Polisionil.

Apabila terbukti salah maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya, dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota, namun dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah sesuai yg diatur dalam UU.

Kami Polisi Militer akan optimal dalam bekerja dan akan tetap Profesional, mohon rekan – rekan oknum media jangan lagi ada yg memuat berita yang belum jelas kebenarannya atau masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, biar kami bekerja sebagaimana mestinya untuk proses hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak korban untuk mendapatkan keadilan. Tutupnya

Berita Terkait

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan
APBK 2026 Tersendat, DPRK Aceh Singkil Ultimatum Penyerahan Revisi KUA–PPAS
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Polri Evakuasi Warga di Arus deras, Meski Nyawa Taruhannya
Polri Hadirkan Air Bersih Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumatera

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:22 WIB

H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 07:13 WIB

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu

Sabtu, 22 November 2025 - 22:39 WIB

Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai

Rabu, 19 November 2025 - 21:30 WIB

“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Kamis, 13 November 2025 - 06:48 WIB

Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Sabtu, 8 November 2025 - 19:33 WIB

Sidang Yakarim Munir Memanas! Tim Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan Sebut Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi Hukum yang Terang Benderang

Berita Terbaru