Awal Tahun 2024, DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Pesawaran Ke KEJARI Setempat

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 3 Januari 2024 - 02:20 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Mengawali tahun 2024 Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) ke Kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pesawaran pada Selasa (2/1/2024) terkait penggunaan uang negara/daerah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran pada DAK non fisik BOS reguler senilai Rp. 54.130.075.678,- untuk SDN senilai Rp. 49.916.090.000,- dan SMPN senilai Rp. 3.870.610.000,- tahun anggaran 2022.

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Sekretaris Umum, Agung, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pesawaran.

“Kita telah resmi menyampaikan laporan terhadap dugaan korupsi dalam belanja DAK non fisik BOS reguler senilai Rp. 54.130.075.678,- untuk SDN senilai Rp. 49.916.090.000,- dan SMPN senilai Rp. 3.870.610.000,- tahun anggaran 2022, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, ke kantor Kejari setempat melalui bagian PTSP”, kata Seno Aji usai menyampaikan laporan pada Selasa (2/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beliau juga menerangkan sejumlah modus operandi dalam dugaan KKN terhadap anggaran dana BOS reguler oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 tersebut.

“Adapun modus operandi dalam penggunaan dana BOS tersebut yaitu, melalui dugaan mark-up harga kegiatan berupa uang transport minimal sebesar Rp. 21.000.000,-, kemudian terdapat laporan pertanggungjawaban fiktif minimal senilai Rp. 590.176.086,-.lantaran dana BOS tidak digunakan sesuai dengan petunjuk teknis, parahnya dugaan korupsi juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran yaitu dengan cara mengkondisikan perusahaan CV. KNT sebagai perusahaan penyedia aplikasi pendataan dan aplikasi PPDB dalam jaringan yang dibayarkan menggunakan dana BOS reguler, hal ini dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dengan CV. KNT dengan nomor KNT/105/KB/03-2/3/MEI/2022, yang dibayarkan dengan menggunakan sumber dana BOS minimal sebesar Rp. 369.527.229,-, dan hal ini telah menyimpangi Permendikbudriset dan teknologi nomor 2 tahun 2022”, jelas Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menyampaikan pihaknya menyimpulkan atas dugaan penyimpangan tersebut telah tidak sesuai dengan ketentuan.

“Maka atas dasar tersebut, penggunaan keuangan negara/daerah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran bersama-sama pihak Sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran atas penggunaan DAK non fisik BOS Reguler tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain”, pungkas Seno Aji yang dikenal sederhana ini,

Sementara itu, bagian PTSP Kejari Pesawaran menyampaikan pihaknya akan segera meneruskan kepada pimpinan.

“Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan Pak, dan nantinya akan di disposisi oleh Pimpinan bidang yang akan menangani laporan tersebut”, terang Dina.

Selain melaporkan atas dugaan KKN di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran ke Kantor Kejari Kabupaten Pesawaran, sebelumnya Lembaga DPP KAMPUD juga telah melaporkan sejumlah dugaan korupsi diantaranya atas dugaan korupsi penggunaan dana APBD tahun anggaran 2022 di Bagian Perlengkapan diperuntukan pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja BBM sebesar Rp. 3.455.953.155,- dan dugaan KKN di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran terkait belanja hibah sebesar Rp. 1.055.600.000,-, dan belanja perjalanan ziarah Wali Songo sebesar Rp. 1.400.000.000,- pada Selasa (2/1/2023). (*)

Berita Terkait

“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Yakarim Siap Tempur: ‘Keadilan Tak Bisa Dipaksakan
Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!
Uang Rakyat Raib Rp174 Juta, Ketua BUMDes Sebatang Diduga Gelapkan Dana Warga Siap Turun Tangan
“Defisit Membengkak, DPD LP Tipikor Nusantara Desak Wali Kota Subulussalam Letakkan Jabatan”
Kasus Dana Desa Tualang: Pajak Belum Lunas, Kontraktor Merasa Tertipu
“BPK RI Bongkar Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Singkil Rp186 Juta”

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:09 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gencarkan “Cooling System”, Ciptakan Rasa Aman dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:53 WIB

Polsek Labuhan Ruku Kerahkan Personel Kawal Ketat Persidangan Puluhan Tahanan di PN Kisaran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:35 WIB

Mantapkan Kesiapan Tugas, Polsek Labuhan Ruku Gelar Apel Pagi Rutin

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Jelang Supervisi Polda Sumut, Sat Binmas Polres Batu Bara Intensifkan Pengecekan dan Pembinaan Sat Kamling di Desa Pulau Sejuk

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Patroli dan Pengaturan Sore, Antisipasi Kemacetan, Kecelakaan, dan Kejahatan Jalanan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Labuhan Ruku Rutin Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Ketertiban

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Kehadiran Polisi di Malam Hari, Gencarkan Patroli Blue Light di Lokasi Rawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan dan Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Berita Terbaru