Arifin Ketum LSM PENJARA 1: Miris Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ Capai Rp1,5 T

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Minggu, 17 September 2023 - 02:56 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Sebagiamana info dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (MBZ), termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, diduga mencapai angka Rp1,5 triliun.

Teuku Z Arifin selaku Ketua Umum LSM PENJARA 1 mengatakan nilai Rp1,5 Triliun itu adalah dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini.

“Diduga akibat perbuatan tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp1,5 triliun, bahkan bisa bertambah lebih dari” ujar Arifin di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk info tambahan dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa sebanyak 146 saksi serta menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan dan tiga tersangka kasus korupsi. Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap sejumlah barang bukti.

Tiga tersangka kasus korupsi adalah Djoko Dwijono selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Sedangkan satu tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice adalah Ibnu Noval (IBN) seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3/2023).

“Dalam kasus itu, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu. ” Tegas Arifin.

“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” lanjutnya.

Sebagai informasi, nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000.

Terkait hal ini, Arifin selaku Pimpinan Organisasi LSM PENJARA 1 sangat menyarankan kepada Pemerintah bahwa para koruptor sebaiknya dapat segera diberikan “Hukuman Mati” saja. Karena pada dasarnya ‘Hukuman Mati’ bagi koruptor di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ‘Hukuman Mati’ adalah solusi yang sangat tepat untuk kita semua benar-benar dapat memberantas korupsi, mengingat korupsi adalah Musuh Bersama Masyarakat Indonesia Yang Beradab.

Lipsus: Tkh

Berita Terkait

PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba
LIRA Soroti Anggaran Milyaran Untuk Penindakan Narkoba di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Ketum YLBHI CNI, Diduga Ketua DPRD Batubara Sewa Lahan Pertapakan Kantor Bupati Ke Poktan 7 juta /Ha
Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
Terlibat Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Adik Kandung Mantan Bupati Batu Bara Ditahan Polda Sumut
PW IPA Sumut Kapolda Harus Segera Tetapkan Tersangka dugaan Suap PPPK di Lingkungan Pemkab Batubara
Awal Tahun 2024, DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Pesawaran Ke KEJARI Setempat

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB