JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) senilai Rp4 miliar. Salah satunya mendalami peran Kepala Rutan yang menjabat saat dugaan pungli terjadi.
“Iya Karutan nanti kita kan sedang pelajari. Karutan yang mana nih, waktu yang mana sampai mana,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Menurut Asep, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungli di Rutan KPK tersebut. Diduga tindak pidana korupsi terjadi ini pada rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab,” jelas Asep.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” jelas Albertina Ho.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara,” imbuhnya. (PMJ)