JAKARTA | Pihak Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” terang Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan tersebut, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK menegaskan politik uang dapat saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Misalnya, melalui proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktek politik uang,” tutur hakim MK Saldi Isra.
Karena itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
“Yaitu tanpa membeda-bedakan latar belakang,” ucap Saldi.
Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.
Hal tersebut tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah namun juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menegaskan politik uang tidak dibenarkan sama sekali
“Politik uang lebih karena sifatnya yang structural. Bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.
Sekedar informasi, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.
Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:
1.Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2.Yuwono Pintadi
3.Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4.Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5.Riyanto (warga Pekalongan)
6.Nono Marijono (warga Depok)
(PMJ)