MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Dilakukan Sistem Proporsional Terbuka

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 15 Juni 2023 - 23:54 WIB

50627 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pihak Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” terang Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan tersebut, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menegaskan politik uang dapat saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Misalnya, melalui proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktek politik uang,” tutur hakim MK Saldi Isra.

Karena itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

“Yaitu tanpa membeda-bedakan latar belakang,” ucap Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.

Hal tersebut tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah namun juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menegaskan politik uang tidak dibenarkan sama sekali

“Politik uang lebih karena sifatnya yang structural. Bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Sekedar informasi, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.

Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:

1.Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2.Yuwono Pintadi

3.Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4.Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5.Riyanto (warga Pekalongan)

6.Nono Marijono (warga Depok)

(PMJ)

Berita Terkait

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional
Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul
Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite
Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri
Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial
Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor
FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Rabu, 1 April 2026 - 10:38 WIB

Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite

Rabu, 1 April 2026 - 08:14 WIB

Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:41 WIB

Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Senin, 19 Januari 2026 - 20:35 WIB

Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang

Berita Terbaru