MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Dilakukan Sistem Proporsional Terbuka

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 15 Juni 2023 - 23:54 WIB

50377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pihak Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” terang Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan tersebut, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menegaskan politik uang dapat saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Misalnya, melalui proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktek politik uang,” tutur hakim MK Saldi Isra.

Karena itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

“Yaitu tanpa membeda-bedakan latar belakang,” ucap Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.

Hal tersebut tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah namun juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menegaskan politik uang tidak dibenarkan sama sekali

“Politik uang lebih karena sifatnya yang structural. Bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Sekedar informasi, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.

Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:

1.Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2.Yuwono Pintadi

3.Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4.Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5.Riyanto (warga Pekalongan)

6.Nono Marijono (warga Depok)

(PMJ)

Berita Terkait

Usai Sholat Jum’at, Kadisdik Batu Bara Jonnis Marpaung, Cek Pembangunan SD Negeri 10
56 Kepala Sekolah Hadir Rapat MKKS di SMP Swasta Adven, Dipimpin oleh Kadisdik Batu Bara
Kadis Pendidikan Batu Bara Jonnis Marpaung, Monitoring dan Cek Bangunan SD Negeri UPTD 02 Desa Petatal
Kolaborasi Dinas Pendidikan Batu Bara dan Tanoto Foundation Meningkatkan Mutu Pendidikan Melalui Produk Media Pembelajaran
Personel Brimob Aceh Dan Personel Polres Subulussalam Gelar Simulasi Sispamkota Di Lapangan Polres Subulussalam
HUT RI ke 79, Korcam Sei Suka Adakan Kesenian Budaya Jarang Kepang
Bagikan Ribuan Paket Sembako, Ops NCS Polri Bawa Pesan Pilkada Damai di Jawa Timur
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 19:45 WIB

DPD I Golkar Sumatera Utara Kangkangi Putusan DPP Golkar

Rabu, 4 September 2024 - 17:34 WIB

Relawan Milenial Zahir Kecam Penangkapan Sang Paslon: Polda Sumut Gak Baca Telegram Kapolri?

Rabu, 4 September 2024 - 16:06 WIB

PDI-P Batu Bara Kritik dan Akan Datangi Polda Sumut Terkait Penangkapan Zahir

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Kasat Reskrim Narkoba Polres Batu Bara, Ungkap Kasus 21 Kg Daun Ganja dan 1 Kg Sabu

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:03 WIB

56 Kepala Sekolah Hadir Rapat MKKS di SMP Swasta Adven, Dipimpin oleh Kadisdik Batu Bara

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:22 WIB

Iwan Bawa Shabu 1 Kg Diringkus di Atas KLX Merek Kawasaki

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:36 WIB

Didampingi Seribu Pendukung Paslon Zahir – Aslam Daftar ke KPU

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:57 WIB

Kadis Pendidikan Batu Bara Jonnis Marpaung, Monitoring dan Cek Bangunan SD Negeri UPTD 02 Desa Petatal

Berita Terbaru

Batubara

DPD I Golkar Sumatera Utara Kangkangi Putusan DPP Golkar

Kamis, 5 Sep 2024 - 19:45 WIB