Merujuk UUD 1945, UU, dan Peraturan, Maka Putusan Terhadap Dokter Tunggul Batal dan Harus Lepas Demi Hukum

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Minggu, 12 November 2023 - 02:52 WIB

50379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Menghukum dengan hukuman pidana 26 tahun penjara melebihi kewenangan Hakim patut diduga melanggar undang-undang.

Berikut data yang didapatkam tim investigasi, Sabtu (11/11)

Fakta: PN, Kejari Jak-Pus & LP Cipinang Melaksanakan Eksekusi Untuk dr. Tunggul Sihombing, Berdasarkan Proses Hukum & Putusan Yang Melanggar UUD 1945 & UU (2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mencermati Penyidikan Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Oleh JPU Kejaksaan RI, Memeriksa, Menilai Dan Mengadili Di Semua Tingkatan Khususnya Di Kasasi Dan Meninjauan Kembali Hingga Menerima Dan Melaksanakan Eksekusi Di LP Cipinang, Seluruhnya Mengabaikan Konstitusi, KUHAP Dan KUHP, Hukum Pidana Formil Dan Materiil (Error In Procedure).

Berikut bukti dan penjelasan singkat temuan fakta terjadinya berbagai kesalahan nyata terutama putusan untuk dasar melaksanakan Eksekusi.

1. Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera Pengganti. Untuk Azas Kepastian Hukum Membedakan Putusan Produk Mafia, Berulang-ulang dimintakan agar putusan yang ada harus sesuai amanat UU, Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti.

2. Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun Belum Di Eksekusi. Termasuk Aset Proyek Sebesar Rp.1,2 Triliun Dan Aset dr Tunggul Yang Disita, Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada.

3. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Dengan Menyatakan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011 Dan Sebagai Orang Merauke Papua. Hal Ini Mengabaikan PPK I TA 2008 Adalah NDP Dan PPK III TA 2011 Adalah DMW. Selain Itu dr. Tunggul Adalah Orang Batak Asli (Error In Persona).

4. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum / Penyalah Gunaan Wewenang Yang Dilakukan Pejabat Lain Menjadi Dakwaan Dan Dasar Menghukum dr. Tunggul (Error In Objects)

5. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Memperkaya Diri Sendiri. Merujuk Pertimbangan Meringankan Artijo Hakim Agung Untuk Kasasi, Menyatakan dr. Tunggul Tidak Ada Memperkaya Diri Sendiri.

6. Kesalahan Nyata Menentukan Kerugian Keuangan Negara Karena Dinyatakan

Sebagai PPK TA 2008-2011.

7. Kesalahan Nyata Menghukum Dengan Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara, Melebihi Kewenangan Hakim. Hal Ini Melanggar UU.

8. Penerapan Hukum Dan Kualifikasi Pasal Perkara Tindak Pidana Korupsi, Namun Mengabaikan PT AN DKK Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna -Namun Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana (Melindungi

Penjahat Obstruction Of Justice)

Merujuk Amanat UUD 1945, UU & Peraturan, Maka Putusan Yang Ada Harus Batal Demi Hukum & Korban Harus Lepas Demi Hukum

(Vide Pasal 143 Ayat (2) Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Pasal 200 UJU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 30 Juncto Pasal 50 Amanat UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Jo Butir 14, 15 Putusan Bersama Ketua MA RI-Menteri Hukum & HAM RI-Jaksa Agung Kapolri Tahun 2010)

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu
Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai
“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”
Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:41 WIB

Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Senin, 19 Januari 2026 - 20:35 WIB

Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:22 WIB

H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat

Senin, 12 Januari 2026 - 17:22 WIB

Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Minggu, 14 Desember 2025 - 02:44 WIB

Polri Evakuasi Warga di Arus deras, Meski Nyawa Taruhannya

Minggu, 14 Desember 2025 - 02:26 WIB

Polri Hadirkan Air Bersih Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumatera

Berita Terbaru