JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami soal temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya masih mencari unsur pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait temuan pungli tersebut.
“Kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan,” ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ali, KPK sudah mengidentifikasi oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar. Namun, KPK butuh pasal pidana untuk mentersangkakan oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli itu.
“Makanya saya sudah sampaikan pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan. Kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak, kalau pemerasan hanya pelakunya aja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi,” tuturnya.
“Kecuali suap, kalau suap kan ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” jelas Albertina Ho.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara,” tambahnya. (PMJ)