JAKARTA | Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu pihak ketiga yang diduga menampung uang pungutan liar (pungli) oknum petugas rumah tahanan.
Diduga ada pihak di luar petugas rutan KPK yang bertugas menampung uang pungli sampai Rp4 miliar.
“Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi tersebut. Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Dewan Pengawas (dewas) sempat mengungkap modus pungli di Rutan KPK.
Diduga, ada petugas rutan KPK menerima pungli dari tahanan ataupun pihak terkait.
Oknum itu menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Selanjutnya, uang tersebut diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
KPK sedang mendalami modus penerimaan pungli oknum petugas rutan tersebut.
Hal itu termasuk peruntukannya dari pungli itu. KPK akan menelisik potensi pemberian fasilitas ataupun keistimewaan lain di dalam rutan dari dugaan penerimaan pungli oknum petugas tersebut.
“Ini yang masih terus kami dalami lebih lanjut, karena secara SOP, kerja-kerja rutan di KPK itu sangat ketat,” ucap Ali.
“Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya. Seperti apa itu masih kami dalami,” tandasnya. (PMJ)