Terkait Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 14 September 2023 - 05:20 WIB

50360 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap serta gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Mengutip surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifika

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 10 tahun enam bulan,” tutur JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, hari ini Rabu (13/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK juga turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar.

Adapun JPU KPK turut menambahkan hukuman kepada Lukas yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.

Sementara itu, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Lukas antara lain tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak bersikap sopan selama persidangan.

“Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga,” pungkas JPU. (PMJ)

Berita Terkait

“Defisit Membengkak, DPD LP Tipikor Nusantara Desak Wali Kota Subulussalam Letakkan Jabatan”
Kasus Dana Desa Tualang: Pajak Belum Lunas, Kontraktor Merasa Tertipu
“BPK RI Bongkar Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Singkil Rp186 Juta”
Polisi Diminta Tagih Hasil Monev Kecamatan Penanggalan Terkait Dana Kampong Penanggalan Timur Diduga Menyalahi Aturan Penganggaran
Diminta Pihak Inspektorat Subulussalam Dan Aparat Penegak Hukum Menelusuri Aliran Dana Bos Sekolah Itu Hingga Transfaran Ke Publik.
Diminta Pihak Inspektorat Aceh Dan Aparat Penegak Hukum Menelusuri Aliran Dana Bos SMK Sultan Daulat Guna Transfaransi Publik.
PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 01:35 WIB

Kapolres Batu Bara Tinjau Pembangunan SPPG di Mapolsek Labuhan Ruku

Kamis, 18 September 2025 - 01:10 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Presisi Roda-4, Jamin Keamanan Jalur Vital

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Siapkan Pos Kamling Sambut Kunjungan Kapolres

Kamis, 18 September 2025 - 00:32 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light, Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif

Rabu, 17 September 2025 - 23:51 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencarkan Sambang dan Cooling System: Perkuat Kamtibmas, Berantas Kejahatan Jalanan dan Geng Motor di Dusun Berdikari

Rabu, 17 September 2025 - 23:23 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gencarkan Cooling System di Pajak Delima Indrapura: Ciptakan Rasa Aman, Imbau Masyarakat Waspada Isu Kejahatan dan Intimidasi

Rabu, 17 September 2025 - 23:01 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas: Upaya Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif dan Tekan Angka Kecelakaan

Rabu, 17 September 2025 - 13:21 WIB

Polsek Indrapura Intensifkan Patroli Malam, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru