Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Selasa, 16 September 2025 - 00:11 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang wiraswastawan berinisial H, 36 tahun, di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 14 September 2025, pukul 22.30 WIB, di kediaman tersangka. Berawal dari informasi yang diterima petugas tentang kepemilikan narkotika jenis shabu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Dua paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto masing-masing 0,62 gram dan 0,89 gram.
– Satu buah kaca pirek.
– Satu plastik klip besar berisi 20 plastik klip kecil kosong.
– Satu plastik klip besar berisi lima sedotan/pipet.
– Dua pipet plastik berbentuk skop.
– Satu unit handphone Oppo warna biru.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Batu Bara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Kegiatan Pos Yan 1 Simpang Kuala Tanjung Polres Batu Bara Dalam Rangka Operasi Lilin Toba 2025
Kegiatan Pos Yan I Simpang IV Limapuluh Polres Batu Bara Dalam Rangka Operasi Lilin Toba 2025
Polres Batu Bara Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi Aksi Kriminal di Titik Rawan
Pos Yan 1 Simpang Kuala Tanjung Aktif Atur Lalu Lintas, Jamin Kelancaran Operasi Lilin Toba 2025
Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli, Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Akhir Pekan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Rabu, 1 April 2026 - 10:38 WIB

Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite

Rabu, 1 April 2026 - 08:14 WIB

Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:41 WIB

Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Senin, 19 Januari 2026 - 20:35 WIB

Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang

Berita Terbaru