Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Selasa, 16 September 2025 - 00:11 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang wiraswastawan berinisial H, 36 tahun, di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 14 September 2025, pukul 22.30 WIB, di kediaman tersangka. Berawal dari informasi yang diterima petugas tentang kepemilikan narkotika jenis shabu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Dua paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto masing-masing 0,62 gram dan 0,89 gram.
– Satu buah kaca pirek.
– Satu plastik klip besar berisi 20 plastik klip kecil kosong.
– Satu plastik klip besar berisi lima sedotan/pipet.
– Dua pipet plastik berbentuk skop.
– Satu unit handphone Oppo warna biru.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Batu Bara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Kegiatan Pos Yan 1 Simpang Kuala Tanjung Polres Batu Bara Dalam Rangka Operasi Lilin Toba 2025
Kegiatan Pos Yan I Simpang IV Limapuluh Polres Batu Bara Dalam Rangka Operasi Lilin Toba 2025
Polres Batu Bara Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi Aksi Kriminal di Titik Rawan
Pos Yan 1 Simpang Kuala Tanjung Aktif Atur Lalu Lintas, Jamin Kelancaran Operasi Lilin Toba 2025
Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli, Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Akhir Pekan

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:22 WIB

H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 07:13 WIB

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu

Sabtu, 22 November 2025 - 22:39 WIB

Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai

Rabu, 19 November 2025 - 21:30 WIB

“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Kamis, 13 November 2025 - 06:48 WIB

Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Sabtu, 8 November 2025 - 19:33 WIB

Sidang Yakarim Munir Memanas! Tim Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan Sebut Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi Hukum yang Terang Benderang

Berita Terbaru