Terbukti Bersalah, Penyuap Lukas Enembe Divonis Lima Tahun Penjara

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Jumat, 16 Juni 2023 - 00:01 WIB

50425 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo ini dinyatakan terbukti bersalah.

“Mengadili menyatakan terdakwa Rijatono Lakka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwakan alternatif pertama,” ungkap hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2023).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rijatono Lakka dengan pidana penjara selama lima tahun,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman pidana, hakim juga meminta Rijatono membayar pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

“Dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.

Dalam menjatuhkan vonis ini, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Rijatono sendiri menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan,” tukasnya.

Rijatono Lakka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(PMJ)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Shabu Seberat 8,97 Gram
Polres Batu Bara Amankan Pemuda Deli Serdang di Lima Puluh, Kedapatan Simpan Shabu
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba di Datuk Lima Puluh, Sita 0,75 Gram Sabu
BAI Aceh Singkil: Pematokan Lahan Socfindo Bukan Hak Masyarakat, Itu Tindak Pidana
Api Perjuangan Yakarim Tak Pernah Padam: Hak Rakyat di Atas Segalanya
Kuitansi Buka Rahasia! Kades Sebatang Diduga ‘Gasak’ Dana Ketahanan Pangan
Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 13:21 WIB

Polsek Indrapura Intensifkan Patroli Malam, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Rabu, 17 September 2025 - 02:40 WIB

Patroli Gabungan Polres Batu Bara Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Rabu, 17 September 2025 - 02:23 WIB

Polsek Labuhan Ruku Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 17 September 2025 - 02:07 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Gencar Patroli dan Sambang Desa, Wujudkan Keamanan Hingga Pelosok

Rabu, 17 September 2025 - 01:50 WIB

Polsek Medang Deras Gencarkan Sambang dan Cooling System, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Rabu, 17 September 2025 - 01:17 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Perkuat Harkamtibmas Melalui Sambang dan Cooling System di Desa Sumber Makmur

Rabu, 17 September 2025 - 00:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencar Sambang dan Cooling System, Sasar Panti Asuhan dan Puskesmas

Selasa, 16 September 2025 - 00:11 WIB

Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap

Berita Terbaru