Terbukti Bersalah, Penyuap Lukas Enembe Divonis Lima Tahun Penjara

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Jumat, 16 Juni 2023 - 00:01 WIB

50470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo ini dinyatakan terbukti bersalah.

“Mengadili menyatakan terdakwa Rijatono Lakka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwakan alternatif pertama,” ungkap hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2023).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rijatono Lakka dengan pidana penjara selama lima tahun,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman pidana, hakim juga meminta Rijatono membayar pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

“Dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.

Dalam menjatuhkan vonis ini, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Rijatono sendiri menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan,” tukasnya.

Rijatono Lakka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(PMJ)

Berita Terkait

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu
Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai
“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”
Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi
Sidang Yakarim Munir Memanas! Tim Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan Sebut Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi Hukum yang Terang Benderang
“Subuh Masih Buka, Siapa di Balik Pendekar Bar? Jejak Oknum dan Perlindungan Tersembunyi”
“PDAM Motanang Diduga Jadi Ladang Pungli, Wartawan Dihalangi, Publik Murka”
Beraksi di Dini Hari, Pencuri TV Puskesmas Kedai Sianam Dibekuk Polsek Lima Puluh Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:42 WIB

Rutan Pangkalan Brandan Gelar Doa Bersama untuk Korban Banjir Sumatera Utara

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:18 WIB

Rutan Pangkalan Brandan Distribusikan Bantuan Pascabencana Kepada Keluarga Warga Binaan dan Petugas

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:48 WIB

‎Momen Haru Masjid Raya Sumbar, Kapolda Sumbar Imam Sholat Goib, Polri Untuk Korban Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:27 WIB

‎Srikandi Polwan Polres Langkat, Hadirkan Ceria Untuk Anak-Anak Korban Banjir

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:31 WIB

Den Perintis Korsabhara Baharkam Polri, Kerahkan 100 Personel Pengamanan dan Evakuasi Longsor di Sibolga

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:15 WIB

Kapolda Sumbar Pimpin Shalat Jenazah 24 Korban Banjir di Masjid Raya Al Minangkabawi

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:59 WIB

‎Kapolda Sumbar: Negara Hadir dari Tanggap Darurat Hingga Pelayanan Terakhir Korban Galodo

Senin, 8 Desember 2025 - 19:09 WIB

Polres Aceh Tamiang Bangkit Pasca Bencana

Berita Terbaru

GAYO LUES

Brimob Polda Aceh Rangkul Warga Kubu, Bangun Jembatan Sling

Kamis, 11 Des 2025 - 03:56 WIB