“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Rabu, 19 November 2025 - 21:30 WIB

50630 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil —baranewsaceh.co. Gelombang kritik kembali menghantam Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil setelah sidang tuntutan terhadap Yakarim M, warga setempat yang didakwa melakukan tindak pidana, berlangsung panas dan penuh kontroversi Kuasa hukum terdakwa, Zahrul SH, secara tegas menyatakan:kasus ini murni sengketa perdata bukan pidana, sehingga dakwaan JPU dinilai “dipaksakan.”

Dalam sidang yang memanas itu, JPU membacakan tuntutan, namun langsung dibantah kuasa hukum terdakwa. “Tidak ada satu pun unsur pidana yang terbukti. Memaksa perkara perdata naik ke meja pidana adalah penyimpangan proses hukum,” tegas Zahrul SH, membuat ruang sidang bergemuruh.

Publik dan Aktivis Hukum Geram
Sejumlah pengamat dan aktivis hukum menilai PN Aceh Singkil kurang cermat dalam menerima dakwaan ini. Kritik mengalir deras:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Dinilai Lalai: Dakwaan diterima meski unsur pidana dianggap kabur.
Kriminalisasi Perdata: Mengubah sengketa perdata menjadi perkara pidana bisa merusak rasa keadilan.Transparansi Minim: Publik belum mendapat penjelasan jelas soal dasar hukum dakwaan JPU.

Meskipun kritik ini masih bersifat opini, sorotan publik semakin tajam, terutama karena tahap pledoi yang kini menjadi penentu nasib Yakarim M

Pledoi: Titik Balik Persidangan Tahap pledoi adalah kesempatan terakhir kuasa hukum untuk membuktikan dakwaan tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur pidana. Publik menunggu dengan napas tertahan, berharap hakim membuat keputusan adil, transparan, dan profesional.

Kasus Yakarim M kini menjadi simbol kontroversi besar: apakah hukum ditegakkan dengan prinsip keadilan dan kepastian, ataukah ranah pidana disalahgunakan untuk sengketa perdata?

Sorotan Publik Masyarakat Aceh Singkil berharap putusan nanti: Menegaskan kepastian hukum dan unsur pidana Menjamin persidangan yang adil dan bebas tekanan Menjadi cermin profesionalisme PN Aceh Singkil

Kasus ini bukan sekadar soal satu orang terdakwa. Publik menilai ini pertaruhan integritas peradilan di Aceh Singkil. Setiap keputusan yang diambil majelis hakim akan menjadi sorotan luas, baik di media maupun di masyarakat.

Redaksi : Syahbudin Padank,

Berita Terkait

Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional
Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional
Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul
Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite
Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri
Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial
Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Rabu, 1 April 2026 - 10:38 WIB

Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite

Rabu, 1 April 2026 - 08:14 WIB

Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:41 WIB

Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru