Aceh Singkil —baranewsaceh.co. Gelombang kritik kembali menghantam Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil setelah sidang tuntutan terhadap Yakarim M, warga setempat yang didakwa melakukan tindak pidana, berlangsung panas dan penuh kontroversi Kuasa hukum terdakwa, Zahrul SH, secara tegas menyatakan:kasus ini murni sengketa perdata bukan pidana, sehingga dakwaan JPU dinilai “dipaksakan.”
Dalam sidang yang memanas itu, JPU membacakan tuntutan, namun langsung dibantah kuasa hukum terdakwa. “Tidak ada satu pun unsur pidana yang terbukti. Memaksa perkara perdata naik ke meja pidana adalah penyimpangan proses hukum,” tegas Zahrul SH, membuat ruang sidang bergemuruh.
Publik dan Aktivis Hukum Geram
Sejumlah pengamat dan aktivis hukum menilai PN Aceh Singkil kurang cermat dalam menerima dakwaan ini. Kritik mengalir deras:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Dinilai Lalai: Dakwaan diterima meski unsur pidana dianggap kabur.
Kriminalisasi Perdata: Mengubah sengketa perdata menjadi perkara pidana bisa merusak rasa keadilan.Transparansi Minim: Publik belum mendapat penjelasan jelas soal dasar hukum dakwaan JPU.
Meskipun kritik ini masih bersifat opini, sorotan publik semakin tajam, terutama karena tahap pledoi yang kini menjadi penentu nasib Yakarim M
Pledoi: Titik Balik Persidangan Tahap pledoi adalah kesempatan terakhir kuasa hukum untuk membuktikan dakwaan tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur pidana. Publik menunggu dengan napas tertahan, berharap hakim membuat keputusan adil, transparan, dan profesional.
Kasus Yakarim M kini menjadi simbol kontroversi besar: apakah hukum ditegakkan dengan prinsip keadilan dan kepastian, ataukah ranah pidana disalahgunakan untuk sengketa perdata?
Sorotan Publik Masyarakat Aceh Singkil berharap putusan nanti: Menegaskan kepastian hukum dan unsur pidana Menjamin persidangan yang adil dan bebas tekanan Menjadi cermin profesionalisme PN Aceh Singkil
Kasus ini bukan sekadar soal satu orang terdakwa. Publik menilai ini pertaruhan integritas peradilan di Aceh Singkil. Setiap keputusan yang diambil majelis hakim akan menjadi sorotan luas, baik di media maupun di masyarakat.
Redaksi : Syahbudin Padank,






















