Pra Peradilan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Selasa, 11 Juli 2023 - 01:10 WIB

50499 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pra Peradilan yang diajukan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hasbi Hasan dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang putusan pra peradilan itu dibacakan di Ruang 3 PN Jaksel, dipimpin langsung hakim praperadilan Alimin Ribut Sujono. Persidangan dimulai pukul 10.40 Wib dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ketok Hakim Alimin R Sujono, Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, sidang praperadilan Hasbi Hasan sempat ditunda dua kali pada 12 dan 19 Juni 2023.  Sidang perdana baru digelar pada 3 Juli 2023 dengan menghadirkan Tim Biro Hukum KPK dan Kuasa Hukum Hasbi Hasan.

Diinformasikan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.  (PMJ)

Berita Terkait

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme
H. Anwar Kembali Bebas Beroperasi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Menggila di Bogor–Jawa Barat
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu
Polres Batu Bara Grebek Pengedar Narkoba di Kuala Gunung, Sita Sabu Siap Edar dan Uang Tunai
“Sidang Heboh di Aceh Singkil: Yakarim M Diklaim Tak Bersalah, PN Dinilai Salah Kaprah!”
Teriakan Keadilan dari Aceh Singkil: Zahrul, S.H. Mengguncang Sidang, Membela Pejuang yang Dikriminalisasi

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:41 WIB

Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Senin, 19 Januari 2026 - 20:35 WIB

Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang

Senin, 12 Januari 2026 - 17:22 WIB

Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:36 WIB

APBK 2026 Tersendat, DPRK Aceh Singkil Ultimatum Penyerahan Revisi KUA–PPAS

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:37 WIB

Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Berita Terbaru

BANDA ACEH

DPRK “Di Minta Jangan Gegabah Gunakan Hak INTERPELASI”

Sabtu, 14 Feb 2026 - 22:33 WIB