JAKARTA | Pra Peradilan yang diajukan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasbi Hasan dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang putusan pra peradilan itu dibacakan di Ruang 3 PN Jaksel, dipimpin langsung hakim praperadilan Alimin Ribut Sujono. Persidangan dimulai pukul 10.40 Wib dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Mengadili menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ketok Hakim Alimin R Sujono, Senin (10/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, sidang praperadilan Hasbi Hasan sempat ditunda dua kali pada 12 dan 19 Juni 2023. Sidang perdana baru digelar pada 3 Juli 2023 dengan menghadirkan Tim Biro Hukum KPK dan Kuasa Hukum Hasbi Hasan.
Diinformasikan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto. (PMJ)