DPRK “Di Minta Jangan Gegabah Gunakan Hak INTERPELASI”

Imran Cibro

- Tim Kreatif

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:33 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – DPRK diminta tidak gegabah dalam merencanakan hak interpelasi serta wajib memahami secara utuh dasar hukum sebelum mengajukan hak konstitusional tersebut agar tidak berakhir melakukan kesalahan politik maupun hukum.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI ) Kota Subulussalam Edi Suhendri, SKM menegaskan bahwa hak interpelasi tidak bisa digunakan secara serampangan, apalagi didorong oleh sentimen politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Hal itu disampaikannya kepada sejumlah media melai rilisnya pada Jumat (13/2/2026) di Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Edi Suhendri,SKM, secara yuridis hak interpelasi DPRD kabupaten/kota telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 371 dan Pasal 379.

Dalam aturan tersebut, terdapat persyaratan formil dan materil yang wajib dipenuhi.

“Penggunaan hak interpelasi harus obyektif dan berbasis hukum dan profesional, bukan karena hubungan eksekutif dan legislatif yang sedang tidak harmonis,” ujar mantan ketua panwaslih kota subulussalam ini.
Edi menjelaskan, memang dalam ketentuan mengatur jumlah minimal pengusul hak interpelasi oleh DPRK sudah terpenuhi syarat secara mutlak.

Jika jumlah anggota DPRD 20 hingga 35 orang, maka usulan interpelasi harus dilontarkan oleh minimal lima anggota dan berasal dari sedikitnya dua fraksi. Namun bila disadari karena sentimen politik atau di tunggangan oleh pihak luar itu tidak diperbolehkan

Usulan tersebut selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna.

Tak hanya itu, rapat paripurna harus dihadiri oleh lebih dari sebagian anggota DPRD/DPRK, dan keputusan pengajuan hak interpelasi wajib mendapat persetujuan lebih dari sebagian anggota yang hadir.

“Artinya, hak interpelasi bukan atas kehendak satu atau dua orang anggota dewan saja.

Ini mekanisme kolektif,” tegas mantan ketua Panwaslih tersebut.

Lebih jauh lagi, Edi menyinggung substansi Pasal 371 ayat (2) yang menyebutkan bahwa hak interpelasi hanya dapat bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Jika kebijakan itu dikaitkan dengan visi dan misi nya saat mencalonkan diri sebagai walikota Jero devisit selama tiga tahu dimasa kepemimpinan nya dan saat ini masih satu tahun berjalan masa jabatannya, maka secara hukum syarat interpelasi belum terpenuhi.

Ia pun mengingatkan DPRK Kota Subulussalam agar cermat dan profesional dalam menyikapi isu-isu yang berkembang, termasuk rencana interpelasi terkait tinggi nya angka devisit di pemerintah kota subulussalam dan Dana Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp5,2 miliar yang peruntukkannya diduga bermasalah serta tata kelola organisasi pemerintah yang di duga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Gunakan hak konstitusional secara proporsional.

Jangan sampai niat mengawasi justru mengembalikan menjadi kesalahan prosedur,

Anggota DPRK Kota Subulussalam harus lebih paham bahwa interpelasi itu senjata pamungkasnya dewan jangan hal hal yang kecil pun di keluarkan yang itu masih bisa di selesaikan apa lagi bila hak interpelasi yang di gulirkan nanti nya di laksanakan setengah hati itu bisa menghilangkan citra DPRK setempat di mata publik, sebaiknya laksanakan lah hak interpelasi hal hal yang besar yang tidak bisa di selesaikan antara eksekutif dan legislatif. Ujar Edi Suhendri.[•]

Berita Terkait

“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”
Rp 1,2 Miliar untuk Bimtek atau Dugem? Skandal Pelatihan Desa Subulussalam Terbongkar!
Polda Aceh Usung Semangat Sebe Ta Jaga, Aceh Mulia Menuju Aceh Meusyeuh
Untuk Selesaikan Konflik Agraria, Gubernur Aceh Diminta Segera Bentuk Satgas Pengukuran Ulang HGU
FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Haji Uma Klarifikasi, Modus Pengiriman  Uang Atas Namanya Sebagai Tindak Penipuan
Polres Gayo Lues Sosialisasikan Pencegahan Perburuan Satwa Liar yang Dilindungi
Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Menggelar Rapat untuk Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik Tahap Pertama

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:41 WIB

Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Senin, 19 Januari 2026 - 20:35 WIB

Warga Geram, Oknum Wartawan RM Diduga Berulang Kali Buat Berita Tak Berimbang

Senin, 12 Januari 2026 - 17:22 WIB

Warung Sinaggel Gunung Lagan Tawarkan Seafood Segar Berkualitas, Lezat dan Menyehatkan

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:36 WIB

APBK 2026 Tersendat, DPRK Aceh Singkil Ultimatum Penyerahan Revisi KUA–PPAS

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:37 WIB

Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:29 WIB

Kejari Baru Subulussalam Tunjukkan Taring, Kepala Desa Aktif Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Berita Terbaru

BANDA ACEH

DPRK “Di Minta Jangan Gegabah Gunakan Hak INTERPELASI”

Sabtu, 14 Feb 2026 - 22:33 WIB