Polres Purwakarta Amankan 6 Berandal Motor Pelaku Penganiaya Pemuda

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:21 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta, |  Enam orang berandalan motor yang tergabung dalam geng motor Wisata Malam dan Valvoline ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dan sutu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Mereka ditangkap usai melakukan penganiayaan terterhadap seorang pemuda berinisial MK (16) warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/ Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 29 Juni 2023 di Taman Katresna, Gang Rusa I Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Ke enam orang yang diamankan yakni berinisial FRA (18) alias Kicot warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, FAP (17) warga Desa Kembangkuning Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, FNF (17) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta dan DA (19) warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, A (21) warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, AH (20) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pihaknya mengamankan enam orang kelompok motor Wisata Malam dan Valvoline yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda hingga mengalami luka-luka.

“Pelaku berjumlah tujuh orang, enam orang berhasil kami amankan, pada Selasa, 11 Juli 2023 di lokasi berbeda. Sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran dan kita sudah kantongi identitasnya. Dari ke enam pelaku yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur,” ucap Edwar sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, saat menggelar konferensi pers, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Eric)

Berita Terkait

Polsek Muara Wahai Polres Kutai Timur Berhasil Tangkap Seorang Terduga Laki Laki Dengan Kepemilikan Narkotika Dan Senjata Api Beserta Amunisi
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Begini Kata Aktivis LIRA Atas Kinerja Kapolres
LIRA Soroti Anggaran Milyaran Untuk Penindakan Narkoba di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
LIRA : Satreskoba Polres Aceh Tenggara Terkesan Apatis Terhadap Bandar Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Sinergitas TNI Polri Laksanakan Beyond Trust Karya Bhakti Pembersihan Makan Syekh Hamzah Fansuri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:37 WIB

Pilkada Batu Bara: Ngopi Bareng, Warga Minta Zahir Lanjutkan Program Berobat Gratis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Tim Zas Center Siap Menangkan Zahir-Aslam di Tanjung Tiram

Rabu, 25 September 2024 - 12:40 WIB

Pasangan Zahir – Aslam Berkomitmen Deklarasi Kampanye Damai

Senin, 23 September 2024 - 23:34 WIB

Undian Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Berlangsung Mulus, Zahir Datang Simpatisan Histeris

Sabtu, 21 September 2024 - 14:18 WIB

DPW PWOIN Sumut Kecam Dugaan Arogansi Kadisporasu Saat Dikomfirmasi Wartawan

Jumat, 20 September 2024 - 15:56 WIB

GAWAT..PENOLAKAN DESRA NOVIANTO MENJADI KETUA DPRK ACEH SINGKIL TERUS MENGALIR DARI PARTAI & TOKOH MASYARAKAT

Sabtu, 14 September 2024 - 22:42 WIB

Emak-Emak Rebutan Ajak Bacawabup Aslam Rayuda Photo Selfie di Pesta Hajatan Warga

Berita Terbaru

Batubara

Tim Zas Center Siap Menangkan Zahir-Aslam di Tanjung Tiram

Selasa, 1 Okt 2024 - 14:17 WIB