Batu Bara, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AA (38), yang berprofesi sebagai petani, diamankan di Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, pada hari Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka AA di sebuah lokasi di Desa Kuala Gunung.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu yang siap edar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 1 (satu) buah plastik transparan ukuran besar berisi shabu dengan berat bruto 2,37 gram
– 4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi shabu dengan berat brutto 0,43 gram
– 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil
– 2 (dua) buah pipet berbentuk skop
– Uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
Tersangka AA mengakui kepemilikan narkoba dan barang-barang tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas AKP Ramses P. Panjaitan. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.”
Tersangka AA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
(Rahmat Hidayat)
(Media Tim Saiber)






















