Orang Tua Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Malah Dilaporkan Di Kantor Polisi, Ada Apa ?

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Senin, 26 Juni 2023 - 00:26 WIB

50519 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SULSEL, BARANEWS | Mengungkap dugaan perbuatan Tindak Pidana dibutuhkan bukti-bukti
yang cukup untuk menjatuhkan sanksi bagi pelaku tindak pidana, serta unsur-unsur yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Minggu (15/06/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam membangun konstruksi Hukum sangat diperlukan untuk membuktikan apakah perbuatan terduga pelaku secara sah melawan hukum yang berlaku atau tidak.

Salah satu hal yang perlu ditelaah serta perlu diperhatikan dalam proses rumusan pembuktian, yaitu mengedepankan Frasa Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Actus Reus ( Unsur Niat ) dan Mens Rea (kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu)

Sehubungan dengan rumusan Pijakan Hukum tersebut, diketahui bahwa pada hari Ahad/ Minggu, tanggal 14 mei tahun 2023, telah terjadi peristiwa pembongkaran rumah di wilayah Paranglambere, Kec.Tamalatea, Kel. Tonrokassi Timur, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan,

Dimana pihak yang melakukan pembongkaran rumah tersebut atas dasar adanya suatu perundingan/kesepakatan yang pernah terjadi tepatnya dirumah kepala lingkungan Paranglambere.

A/n Lahaya’ yang dihadiri oleh Pak Lurah setempat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak keluarga yang punya rumah, serta pihak yang diperintahkan untuk membongkar rumah ikut serta dalam perundingan itu menuai adanya’ suatu perintah yang disampaikan oleh pihak keluarga pemilik rumah tersebut.

Hardiman menyebutkan bahwa dirinya dipersilahkan untuk membongkar rumah itu, namun ironinya dalam perjalanannya, pihak yang membongkar rumah tersebut malah terlapor ke pihak kepolisian, dengan sangkaan pengrusakan rumah.

Pihak Pelapor A/n. Syamsuddin dengan nomor LP/20/ V/ 2023/ Polsek Tamalate, Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, sedangkan terlapor A/n. Haeruddin alias Jaharuddin yang notabene adalah Orang Tua/korban, Dari dugaan tindak pidana pencabulan/pemerkosaan anak perempuan dibawah umur”imbuh Kuasa Hukum, Iman,S.H.”

dari petunjuk awal yang dihimpun dari berbagai sumber Insiden peristiwa pembongkaran rumah berawal akan-adanya peristiwa yang sangat memilukan, dimana salah satu Pria penghuni rumah tersebut inisial S (70) diduga kuat melakukan suatu perbuatan pencabulan kepada seorang anak perempuan dibawah umur inisial H,

Peristiwa ini juga telah dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan nomor STTLP/ 232/ V/ 2023/ SPKT/ Polres Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 14 mei 2023

Berangkat dari seluruh rangkaian peristiwa yang dimaksud, Kuasa Hukum dari Pihak terlapor atas dugaan pengrusakan rumah, berharap kepada pihak kepolisian yang sedang menangani proses penyelidikan peristiwa ini, sekiranya dapat menyelami seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,

Dimana para terlapor melakukan suatu perbuatan membongkar rumah, atas dasar adanya suatu izin dan perintah dari pihak keluarga pemilik rumah bernama Hardiman, olehnya karenan itu Kuasa Hukum Pihak terlapor pembongkaran rumah akan terus mengawal serta mendampingi perkara ini agar terciptanya suatu asaz keadilan,

Dan menghimbau serta mempercayakan kepada pihak yang menangani perkara ini, agar dapat juga menerapkan pasal penyertaan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 55 KUHP,

Dimana adanya suatu pergerakan pembongkaran rumah atas dasar kesepakatan, perundingan/ perintah dari salah’ satu pihak pemilik rumah itu dan adanya timbul efek dari pembongkaran rumah yang bersangkutan, menurut pihak keluarga rumahnya rusak, dan efek yang kategori rusak itu kemungkinan bisa terjadi, dikarenakan pihak yang diperintahkan untuk membongkar rumah itu diduga tidak cakap/tidak mempunyai keahlian dibidang kontruksi bangunan/dalam hal membongkar rumah, tutup Agus Salim, A.Md., B.A., S.H.

Agus Salim, A.Md., BmAm, S.H.

Berita Terkait

“Subuh Masih Buka, Siapa di Balik Pendekar Bar? Jejak Oknum dan Perlindungan Tersembunyi”
“PDAM Motanang Diduga Jadi Ladang Pungli, Wartawan Dihalangi, Publik Murka”
Beraksi di Dini Hari, Pencuri TV Puskesmas Kedai Sianam Dibekuk Polsek Lima Puluh Kurang dari 24 Jam
“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”
Waspadai Politisasi Reformasi, Polri Butuh Dukungan Bukan Pelemahan
Polres Batu Bara Berhasil Bongkar Kasus Narkoba, Amankan Shabu dan Ekstasi di Sei Balai
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Patroli Perintis Presisi Polres Batu Bara Amankan Narkoba dan Terduga Pelaku di Tanjung Tiram

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Polres Batu Bara Gelar Syukuran Wisuda Purna Bakti untuk Kabag Log dan Kasubbag Watpers

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:35 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencar Sambang dan Cooling System, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Polsek Medang Deras Gencarkan Sinergi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif dalam Musyawarah Desa dan Cooling System di Tanjung Sigoni

Kamis, 30 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Optimalkan Pengaturan Lalu Lintas, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Kondusif di Wilayah Hukum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:13 WIB

Jalin Sinergitas, Kapolsek Indrapura Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoax

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:42 WIB

Tanamkan Kesadaran Sejak Dini, Polres Batu Bara Gelar “Police Goes To School” Bersama Jasa Raharja di SMA Negeri 1 Tanjung Tiram

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Jaga Kelancaran dan Keselamatan, Sat Lantas Polres Batu Bara Siaga Atur Lalu Lintas di Sejumlah Titik Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:58 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoax

Berita Terbaru