Jakarta–Jejaring Mafia Yang Dapat Membuat Putusan Mau Berat Mau atau Mau Ringan, Semua Dapat Diatur, Tergantung Maunya Yang Bayar dan wanita piro.
Berikut kelanjutan catatan dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA yang diterima rilisnya oleh awak media di Jakarta, Jum’at (22/9)
Jejaring Mafia Tidak Perlu Bayar Mahal Hakim Agung, Atau Hakim Tinggi Atau Hakim Di PN. Mafianya Cukup Melibatkan Staf Panitera Di Pengadilan Negeri – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dan Akhirnya Melibatkan Staf Register Di Penjara baik itu di rutan atau sesudah di Lapas UPT Kemenkumham RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandinya:
Putusan Hakim Dasar Untuk Eksekusi Yang selama ini tidak ditanda tangani majelis hakim dan panitera pengganti, cukup di stempel basah dan dihantarkan melalui surat (RELAS) Oleh Staf panitera Pengadilan Negeri.
Selanjutnya surat asli tapi palsu itu dianggap surat putusan oleh semua pihak untuk Dasar Melakukan Eksekusi.
Berdasarkan Temuan fakta, biasanya Putusan Ini selalu diikuti dengan berbagai kesalahan nyata, Antara lain:
1. Kesalahan Nyata untuk Menentukan Unsur Seseorang, tempat dan waktu kejadian
2. Putusan Yang Sudah ada bertahan tahun, sudah Berkekuatan hukum tetap tidak pernah di Eksekusi
3. Barang Atau Aset Yang Disita Tidak Akan Pernah Ada penjelasan penggunaan dan pertanggung jawabannya.
Adalah Menko Polhukam, Jaksa Agung Dan Menkumham Laoly Sudah Mengetahuinya? Wassalam.
Lipsus: Khs