Tuduhan Pencabulan Kyai Fahim Mawardi Tidak terbukti, Pengakuan Ketiga Santriwati Ternyata Diduga di intimidasi Oleh Oknum

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 02:23 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Berita tuduhan pencabulan yang menjerat Kyai Fahim Mawardi kepada Tiga santriwati kini semakin temu titik terang. Pasalnya Babeh Aldo selaku pegiat media sosial, langsung menemui Tiga Santriwati tersebut beserta orangtuanya di Jember, Jawa Timur, menyelidiki fakta yang sebenarnya. Ternyata Setelah di interogasi langsung oleh Babeh Aldo, diketahui bahwa tuduhan pencabulan itu hanyalah fitnah belaka. Ujar babe Aldo saat di hubungi Wartawan (18/8/23) malam

Babe Aldo pernah Bertanya Kepada tiga santriwati, apakah Kalian pernah dicabuli oleh Kyai Fahim gak ? mereka jawab tidak pernah di cabuli. tapi, mereka ini di duga di paksa mengaku oleh oknum aparat Kepolisian dinilai netizen begitu kejam dengan cara memaksa ketiga santri untuk mengaku hal yang sebenarnya tidak terjadi.

Terlebih lagi mereka sangat merasa keberatan saat akan divisum, mengingat petugas visum adalah lawan jenis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan keterangan yang sangat jelas dari ketiga santri itu, Babeh Aldo yang ikut geram langsung melakukan konferensi pers di tengah tengah orang tua dari ketiga santri, yang intinya ingin melaporkan balik para oknum aparat kepada Polres Jember.

Netizen pun ikut geram setelah mengetahui semua tuduhan kepada Kyai Fahim adalah fitnah belaka, yang akhirnya ikut merugikan ketiga santri tersebut.

8 fakta persidangan Mencermati dan memperhatikan perkembangan dari proses Persidangan KH. Muhammad Fahim atau Gus Fahim di Pengadilan Negeri Jember atas tuduhan pencabulan, kami dapatkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut:

Pertama, Hasil visum Saksi RK, dimana merupakan santriwati yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil pemeriksaan yakni Kepala dalam batas normal, Leher dalam batas normal, Dada
dalam batas normal, Payudara dalam batas normal, Perut dalam batas normal, Punggung dalam batas, Anggota gerak dalam batas normal, kemaluan dalam batas normal, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;

Kedua, Hasil visum Saksi JE, dimana merupakan Santriwati yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil Kepala dalam batas normal, Leher dalam batas normal, Dada dalam batas normal,
Payudara dalam batas normal, Perut dalam batas normal, Punggung dalam batas, Anggota gerak dalam batas normal, kemaluan dalam batas normal, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;

Ketiga Hasil visum Saksi AA, yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil Kepala tidak ada tanda kekerasan, Leher tidak ada tanda kekerasan, Dada tidak ada tanda kekerasan, Payudara tidak ada tanda kekerasan, Perut tidak ada tanda kekerasan, Punggung tidak ada tanda kekerasan, Anggota gerak tidak ada tanda kekerasan, kemaluan tidak ada tanda kekerasan, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif.

Ke Empat orang Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa sebagai Korban dimuka persidangan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian.

Kelima Bahwa selain Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa sebagai korban di atas, Sepuluh orang saksi lainnya yang dihadirkan dimuka persidangan juga mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian.

Ke Enam Terdapat pengakuan dari salah satu saksi yang menerangkan dimuka persidangan bahwa dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, diduga terjadi pengancaman atau intimidasi oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini terhadap salah satu saksi yang bercadar dan berjilbab dimana saksi tersebut menyatakan ditarik kerudungnya untuk mengakui telah disetubuhi dan dicabuli terdakwa.

Ke tujuh, Terdapat pengakuan dari salah satu saksi yang menerangkan dimuka persidangan bahwa dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, diduga terjadi pengancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini terhadap salah satu saksi dimana diancam bila tidak mengakui (terjadi pencabulan) maka akan dipenjara selama 8 (delapan) Tahun.

Kedelapan,Bahwa Saksi ada yang menerangkan mau merubah atau mengganti BAP namun oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini tidak diijinkan, dengan alasan nanti setelah ditanda tangani baru bisa diganti, alasan yang secara Hukum Acara Pidana tidak benar.

Seluruh umat Islam minta segera “Pecat oknum Polisi” yang intimidasi para santriwati itu. Pungkasnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Polsek Muara Wahai Polres Kutai Timur Berhasil Tangkap Seorang Terduga Laki Laki Dengan Kepemilikan Narkotika Dan Senjata Api Beserta Amunisi
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB