Ngatiman Resmi Diserahkan ke Jaksa, Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Sahbuddin Padank

- Tim Kreatif

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:22 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam —baranewsaceh.co. Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial Ngatiman bin almarhum Maniso (50), dalam perkara dugaan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tahap II proses hukum, di mana penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H., dalam keterangan resminya.

Dasar Penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasarkan pada beberapa dokumen resmi, yakni: Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 5 Agustus 2025; P-21 dari Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor: B-1039/L.1.32/Eku.1/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025,
Surat Kapolres Subulussalam Nomor: B/819/X/Res.1.24./2025/Sat Reskrim tanggal 6 Oktober 2025 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama Ngatiman bin Alm. Maniso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kasus Perkara ini bermula dari dugaan tindakan asusila yang terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Kukdong, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga Ayuh Ibrahim.

Tersangka diduga melakukan tindakan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Identitas tersangka yang telah diserahkan ke pihak kejaksaan adalah:
Nama: Ngatiman
Jenis Kelamin: Laki-laki
Usia: 50 tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Dusun Pelita, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam

Tersangka diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah hukum Aceh, yang mengatur secara khusus tindak pidana asusila melalui Qanun Jinayat.

Tujuan dan Hasil Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari Penyelesaian administrasi penyidikan secara tertib
Penyerahan tanggung jawab penuntutan kepada pihak JPU Finalisasi berkas perkara untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Proses penyerahan berjalan lancar dan kondusif, dengan hasil akhir berupa diterimanya satu orang tersangka dan seluruh barang bukti terkait oleh pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Komitmen Penegakan Hukum Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.

> “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban, serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan selanjutnya akan mempersiapkan proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum.

Redaksi :Team /Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Berita Terkait

Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional
Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional
Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul
Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite
Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Tak Sekadar Tugas, AKP Irwinsyah Datangi Rumah ke Rumah Bawa Bantuan Idul Fitri
Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial
Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Sosok Sukri Jadi Perbincangan, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Ukir Prestasi hingga Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Luar Biasa! Di Bawah Kepemimpinan Sukri, SMAN 1 Simpang Kiri Terus Panen Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Tak Terbendung! 56 Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Sukses Masuk PTN, Bukti Mutu Pendidikan Unggul

Rabu, 1 April 2026 - 10:38 WIB

Fantastis! Dari Daerah ke Nasional, 36 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Tembus Kampus Elite

Rabu, 1 April 2026 - 08:14 WIB

Luruskan Isu yang Beredar, SMAN Unggul Subulussalam Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Senin, 23 Februari 2026 - 00:03 WIB

Mulyadi Sagala Soroti KNPI: Organisasi Besar Jangan Hanya Jadi Simbol Seremonial

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:41 WIB

Anggaran Rp143 Juta Disinggung, LIRA Minta Pejabat Agara Tak Ceroboh Bayar Sponsor

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:02 WIB

FRN Aceh: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru