Batu Bara | 27-04-2025, Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh telah menangkap Muhammad Yunus alias Gundul, 22 tahun, warga Dusun I Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara,
Terkait kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh Putra Ardiyansyah, 31 tahun, warga Dusun VIII Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Keterangan Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S. H kejadian Pada 29 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pergi ke tempat abangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya korban tidak melihat sepeda motornya kembali setelah beberapa jam dan membuat laporan polisi ke Polsek Lima Puluh.
Lanjut Tim Unit Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tersangka.
Dan melakukan melakukan penangkapan tersangka dan di interograsi dan mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Limapuluh untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat kasus.
Lanjut perkara langsung dilimpahkan ke Jaksa dan tersangka dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang penggelapan.
(Rahmat Hidayat)