ACEH SINGKIL, Baranewsaceh.co. Aroma panas terasa menyengat di ruang Sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Jumat (7/11/2025). Suasana yang semula tenang berubah menjadi tegang dan berapi-api ketika tim kuasa hukum Yakarim M bin alm. H. Munir menumpahkan sederet fakta mengejutkan yang mengguncang jalannya persidangan perkara dugaan penipuan jual beli lahan plasma.
Sidang dengan nomor perkara 90/Pid.B/2025/PN Skl itu kini memasuki tahap pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, siapa sangka fakta-fakta yang terungkap justru bak bom waktu yang meledak di ruang sidang, menikam balik dakwaan terhadap Yakarim.
“Ini Jelas Kriminalisasi Hukum!” Ledakan Pernyataan Kuasa Hukum di Tengah Persidangan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tegangan memuncak ketika Zahrul, SH, salah satu kuasa hukum Yakarim, dengan suara lantang memecah keheningan ruang sidang.
> “Ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh JPU sendiri, Dr. Dahlan Ali, secara tegas mengatakan: jika terjadi perselisihan dalam perjanjian antara para pihak, penyelesaiannya harus melalui jalur keperdataan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Artinya, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana sama sekali!” ujar Zahrul dengan nada menggelegar.
Tak sampai di situ, Zahrul menuding keras laporan pihak PT Delima Makmur ke Polda Aceh sebagai bentuk kriminalisasi hukum yang terang benderang terhadap kliennya.
> “Ini masalah jual beli tanah, bukan tindak pidana. Tapi entah kenapa bisa dilaporkan ke polisi dan dipaksa jadi perkara pidana. Ini jelas-jelas bentuk kriminalisasi hukum terhadap warga kecil!” tegasnya sambil mengepalkan tangan.
Drama di Balik Uang Panjar Rp250 Juta dan Fakta Terbalik di Persidangan Lebih lanjut, Zahrul mengungkap fakta mengejutkan soal uang panjar Rp250 juta yang diterima Yakarim.Menurutnya, uang itu bukan hasil penipuan, melainkan uang muka pembelian lahan plasma yang sudah disepakati bersama.
> “Uang itu adalah panjar kerja sama. Kami bahkan sudah menawarkan solusi damai dengan mengembalikannya. Tapi pihak perusahaan justru membuat laporan pidana,” jelas Zahrul, penuh emosi.
Ia juga membeberkan fakta baru pihak perusahaanlah yang pertama kali datang ke Yakarim, meminta bantuan mencarikan lahan plasma bukan Yakarim yang menawarkan atau merayu perusahaan seperti yang disebut JPU.
> “Narasi JPU soal Yakarim yang menawarkan lahan itu jelas terpatahkan. Bukti dan saksi justru menunjukkan sebaliknya!” sambungnya.
Ramlan: “Saksi JPU Justru Bertentangan dan Melemahkan Dakwaan”
Sementara itu, Ramlan, SH., MH, rekan Zahrul, menilai bahwa kesaksian para saksi JPU saling bertentangan dan justru memperkuat posisi pembelaan.
> “Dua kali sidang, semua saksi yang dihadirkan Jaksa malah saling berbenturan. Tidak ada satu pun yang menguatkan dakwaan. Fakta di ruang sidang justru membuka mata, bahwa tuduhan ini tidak berdasar,” ucap Ramlan dengan nada tegas.
Ramlan juga menyoroti kesimpulan ahli hukum pidana Dr. Dahlan Ali yang ironisnya dihadirkan oleh JPU sendiri justru memperkuat argumentasi pihak pembela.
> “Ahli itu menyatakan jelas, jika ada perselisihan antar pihak, penyelesaiannya dilakukan melalui Kepanitraan Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Ini murni ranah perdata, bukan pidana. Tapi kenapa Jaksa masih memaksakan?” katanya heran.
Suasana Makin Panas Teriakan Takbir Menggema di Luar Sidang di luar ruang sidang, ratusan simpatisan dan warga yang mendukung Yakarim memantau jalannya persidangan dengan penuh tegang.setiap kali tim kuasa hukum melontarkan argumen tajam, pekikan “Allahu Akbar!” menggema dari luar gedung, menciptakan suasana yang mendidih dan penuh emosi.
> “Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta dengan nurani dan keadilan. Yakarim tidak bersalah!” tegas Ramlan.
Ucapan itu disambut riuh tepuk tangan dan sorakan dari massa pendukung, mengguncang halaman pengadilan.
Arah Sidang Mulai Bergeser Fakta Mengguncang Dakwaan Kini, arah sidang seolah mulai berubah. Fakta-fakta yang terkuak di ruang sidang perlahan menggoyahkan bangunan dakwaan JPU.
Beberapa pengamat hukum lokal menilai, perkara ini berpotensi menjadi preseden besar terhadap praktik kriminalisasi hukum di Aceh.
Tim pembela yakin,kebenaran akan menang pada akhirnya.
Dan bila dugaan mereka terbukti, kasus Yakarim Munir akan tercatat sebagai contoh nyata bagaimana hukum bisa disalahgunakan untuk menekan rakyat kecil.
Laporan: Syahbudin Padank, 1kabar.com
Editor: R.A. Putra | Redaksi Investigasi Khusus






















