Ribuan Butir Narkoba, Polri-Bea Cukai Ungkap Produsen di Tangerang

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 3 Juni 2023 - 00:26 WIB

50403 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Jajaran direktorat reserse narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda Banten dan jajaran direktorat bea cukai mengungkap masuknya alat laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan upaya dari jajaran gabungan mencegah diproduksinya narkotika.

“Upaya penanganan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di seluruh wilayah Indonesia utamanya mencegah adanya lab-lab gelap yang akan memproduksi narkotika maupun psikotropika,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Bareskrim Polri dari direktorat bea cukai dengan adanya barang masuk yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika.

Selanjutnya, Agus mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jawa Tengah untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita langsung berkoordinasi dengan wilayah, dalam hal ini pak Kapolda Banten dan Kapolda Jateng untuk melakukan langkah penindakan, jangan sampai hasil produksi sudah sampai ke pasaran yang tentunya akan menimbulkan korban kepada masyarakat,” kata Agus.

Atas pengungkapan kasus tersebut, terdapat dua orang yang menjadi pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi tablet sebanyak 9.517 butir, kapus hijau 300 butir, 593 kapsul kuning, berbagai warna kapsul dan tepung seberat 9,7 kg, berbagai bubuk bahan baku untuk membuat narkotika seberat 43,7 kg, alat mesin cetak, dan alat komunikasi.

“Total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa tengah ada 4 tersangka, untuk ada dua tersangka yang di DPO, kemudian tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten dan jajaran bea cukai,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 113 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. (PMJ)

Berita Terkait

“Tuduhan Kasat Pol PP Subulussalam terhadap Warung Kopi Menuai Kontroversi, Masyarakat Desak Klarifikasi”
“Kontraktor Subulussalam Terima Janji Pembayaran Hutang dari Pemerintah Kota”
“Apel Pagi Kejari Subulussalam: Supardi Tekankan Pentingnya Integritas dan Solidaritas”
Karyawan Swasta Ditangkap Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Batu Bara
Netralitas ASN Dipertaruhkan: Bahaya Rangkap Jabatan sebagai Wartawan dan Pengurus LSM
Profesi Ganda ASN Kota Langsa Picu Polemik, Insan Pers Desak Penegasan Etika
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Diminta Tagih Hasil Monev Kecamatan Penanggalan Terkait Dana Kampong Penanggalan Timur Diduga Menyalahi Aturan Penganggaran

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:11 WIB

YLBH CNI Bantah Tegas Berita Hoaks Peredaran Narkoba di Lapas Labuhan Ruku

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:32 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Strong Point Pagi

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:38 WIB

Gotong Royong di Jalan Protokol Desa Mekar Baru: Suatu Contoh Kepemimpinan yang Inspiratif

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:45 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas dengan Patroli Kibas Bendera

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:43 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Keamanan Jalinsum Limapuluh

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polsek Limapuluh Amankan Mangrove Culture Festival di Pantai Sejarah

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:38 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sosialisasikan Kamtibmas di Warung Bu Ida Simpang Dolok

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:36 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Keamanan Objek Wisata di Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru