Labuhan Ruku, Batu Bara | Polsek Labuhan Ruku, di bawah naungan Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan dua orang tersangka, yakni Asan Basri dan Erwin Darmawan Daulay.
Keduanya ditangkap pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu, satu buah bong, satu mancis berwarna biru, dua buah kaca pirex, serta satu tempat rokok Surya yang berisi plastik bekas sabu.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuhan Ruku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, memimpin langsung proses penyelidikan, yang mencakup pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengembangan untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba, serta persiapan penyerahan kasus ke Satuan Narkoba Polres Batu Bara untuk penanganan lanjutan.
Dirilis oleh: Rahmat Hidayat