JAKARTA | Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tujuh orang lainnya.
“Menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak tujuh orang menjadi DPO,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia,” sambungnya.
Ramadhan menambahkan, pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut dilakukan Satgas TPPO Polri bersama jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan sejak tanggal 6-12 Juni 2023.
Para tersangka dikenai Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. (PMJ)