Polisi: Pelaku Pembakaran Istri dan Anak di Jaktim Berniat Bunuh Diri

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Senin, 3 Juli 2023 - 02:12 WIB

50375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi mengungkap pelaku yang tega membakar istri dan dua anaknya sempat berniat bunuh diri usai melakukan perbuatannya. Pria berinisial US (48) menyiramkan bensin ke tubuh sediri.

“Setelah berhasil menyiram bensin ke para korban, membakar para korban, dan tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo saat dihubungi, Minggu (2/7/2023).

Dhimas menjelaskan, pihaknya mencurigai pelaku sudah merencanakan aksinya. Pasalnya, US membeli bensin padahal yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia sudah menyiapkan bensin itu di botol,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 UU PKDRT dan atau Pasal 187 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial US (48), pelaku pembakaran istri dan anak di Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa itu diduga karena pelaku cemburu kepada istrinya

“Cekcok sama istrinya. Kalau sementara dalam proses penyidikan kami, dia cemburu sama istrinya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini. (PMJ)

Berita Terkait

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Agus Flores: Solusi Krisis Moral dan Hukum, Ditumbuhkan Kesadaran Pendidikan Moral Pancasila.
Upaya Upaya Menggagalkan Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya.
Polsek Muara Wahai Polres Kutai Timur Berhasil Tangkap Seorang Terduga Laki Laki Dengan Kepemilikan Narkotika Dan Senjata Api Beserta Amunisi
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar
*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*
Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:23 WIB

Josephine Simanjuntak Tegaskan Pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Kekerasan Digital di Jakarta Timur

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 Kepada Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:40 WIB

Owner PT ANK Sekaligus Managing Direktor Nusantara Law Firm & Partner Mengucapkan Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Drs, H. Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:14 WIB

Kapal Pesiar Asal Prancis Singgah, Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi KEK Bidang Pariwisata dan Budadya

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:42 WIB

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Sabtu, 20 Juli 2024 - 23:42 WIB

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:27 WIB

*Fast Respon Counter Polri: Putusan Rehabilitasi Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Diputuskan oleh Kapolri*

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:46 WIB

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:39 WIB