Penanganan Hukum Kasus Suap Gatot Mandeg, Ada Apa Dengan KPK 

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Sabtu, 16 November 2024 - 20:14 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan – Setelah disuarakan mantan legislator Sumut Tohonan Silalahi, suara menuntut keadilan dimuka hukum kembali digaungkan mantan legislator Sumut lainya.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurhasanah mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan mandegnya kelanjutan penanganan kasus suap terhadap 100 anggota DPRD Sumut yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubsu saat itu.

 

“Kenapa hanya 64 orang saja anggota DPRD Sumut yang diproses hukum dan dijatuhi pidana. Demikian pula dari pihak eksekutif kenapa hanya Gatot saja?,” tanyanya masgul.

 

Nurhasanah mengungkapkan keheranannya karena 36 mantan legislator lainnya hanya berstatus saksi.

 

Demikian pula para pengepul dana sebesar 49,2 miliar dari SKPD dan pengusaha hinggga saat ini tidak tersentuh hukum.

 

“KPK koq mandeg dan 36 mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus suap berjemaah juga masih menyandang sebagai saksi. Juga SKPD atau OPD yang terlibat juga belum diproses secara hukum  Ada apa  dengan KPK, dimana Dewan Pengawas KPK dan Juper yang periksa kami semasa itu,” tanya Nurhasanah lagi.

 

Dipaparkan Nurhasanah, sudah 9 tahun kasus suap berjemaah anggota DPRD Sumatera Utara mencapainya 49,2 miliar tak kunjung selesai.

 

“Patut diduga bahwa kasus suap berjemaah pengesahan APBD Sumatera Utara yang melibatkan 100 anggota DPRD Sumatera Utara di hentikan di KPK,” ungkapnya.

 

Nurhasanah mempertanyakan dimana keadilan untuk 64 orang anggota DPRD Sumatera Utara yang telah menjalani hukuman, dan 36 orang anggota DPRD Sumatera Utara sampai sekarang masih sandang status saksi.

 

“Kenapa dari eksekutif cuma ex Gubernur Gatot Pujo Nugroho saja yang ditahan, sedangkan para SKPD yang terlibat sampai sekarang juga masih sandang sebagai saksi,” tanyanya berulang-ulang.

 

Bahkan Nurhasanah mengajak KPK melihat sekarang ada yang mencalonkan diri sebagai Walikota yakni HT. Ada juga ada yang mencalonkan diri sebagai Bupati yakni BS yang semasa itu menjabat sebagai Biro Keuangan,” tegas Nurhasanah.

 

Diingatkan Nurhasanah, aesuai dengan aturan seharusnya pemberi suap yang duluan di proses secara hukum baru penerimanya.

 

“Namun ini malah terbalik penerima suap yang duluan di proses secara hukum oleh Pengadilan Tipikor Sumut dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jadi dimana keadilan di KPK untuk 64 anggota DPRD Sumatera Utara yang telah menjalani hukuman termasuk 5 yang sudah meninggal dunia didalam penjara dimana ?. Dan sekarang mana Dewan pengawas KPK koq diam saja,” cetus Nurhasanah mengungkapkan kejengkelannya. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

CV. Pasena Engineering, Proyek Kris RSUD H. Ok. Arya Zulkarnain Abaikan Keselamatan Kerja
Gelar Razia Rutin, Lapas Labuhan Ruku Terus Tingkatkan Keamanan
Disambangi Darwis-Oky, Cabup 03 Zahir Ucapkan Selamat
Ir H. Zahir, M. Ap terima kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di kediamannya Laut Tador 
Malam Ini Calon Bupati Pertahanan, Zahir Diskusi Dengan Tim Investigasi dan Relawan
Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara
Ratusan Warga Pematang Kuing Sambut dan Dukung Kunjungan Zahir Bersama Maya
Paslon Zahir – Aslam Pilih Gelar Kenduri Akbar dan Doa Dibanding Kampanye Rapat Umum

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 15:56 WIB

GAWAT..PENOLAKAN DESRA NOVIANTO MENJADI KETUA DPRK ACEH SINGKIL TERUS MENGALIR DARI PARTAI & TOKOH MASYARAKAT

Rabu, 3 Januari 2024 - 02:37 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Bekali Wasbang Kepada Anak-anak DistriK Jagebob di Hari Libur

Rabu, 8 November 2023 - 00:19 WIB

Tanamkan Disiplin Untuk Generasi Muda Papua

Kamis, 3 Agustus 2023 - 01:25 WIB

Rapatkan Barisan Perketat lintas Batas Perbatasan Memperingati HUT Republik Indonesia ke-78 di Perbatasan Papua

Berita Terbaru