OKNUM “PENGUSAHA PRAKTEK BIDAN SRI RAHAYU & KLINIK BEAUTY SALON Dolokmasihul Diduga Melanggar Pasal 103 UUPPLH, Diminta APH Subdit 4 Krimsus Polda Sumut Turun Ke TKP

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Rabu, 21 Juni 2023 - 01:07 WIB

50401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolokmasihul Serdang Bedagai |  Praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon yang tergabung di satu lokasi yang berdomisili di pekan dolok masihul dan berjarak 20m dengan puskesmas dolokmasihul serdang bedagai propinsi Sumatera utara. Praktek bidan & klinik Beauty salon ini dikelola oleh perorangan atau swasta dan diperkirakan beroperasi sudah berjalan beberapa tahun yang lalu. Namun untuk penanggulangan limbah b3 yang dihasilkan praktek bidan & klinik Beauty salon setiap harinya diduga tetap saja dibuang dan dibakar di lokasi TPA klinik tersebut.

Permasalahan ini diketahui dari informasi masyarakat yang disampaikan ke pihak Media beberapa hari yang lalu bahwa praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon yang berada di pekan dolokmasihul membuang dan membakar limbah b3 mereka dengan sembarangan di TPA , persisnya dibelakang praktek bidan & klinik tsb. Bermodalkan informasi ini Tim Media dan LSM mencoba mendatangi praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon pada hari jumat 16/6-2023 dan secara kebetulan pemilik/Pengusaha praktek bidan  & klinik berada ditempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan bermodalkan informasi yang didapat kan dari masyarakat ,
tim media dan LSM langsung mengkomfirmasi dengan melontarkan beberapa pertanyaan terkait adanya informasi yang diterima dari masyarakat kepada pihak pemilik atau pengelola praktek bidan &klinik beauty salon serta meminta untuk Cross chek bersama pemilik ke TPA yang dimaksut.

Awalnya pihak dari pengusaha praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon  hanya mengakaui bahwa limbah B3 yang dibakar itu kejadiannya sudah beberapa tahun yang lalu, dan sekarang kami sudah menjalin kerjasama dengan pihak ke-3 untuk penanganan limbah b3 yang dihasilkan praktek dan klinik kami ini sambil memperlihatkan bukti surat kerjasama dengan PT. Indonesia lestari group tutur istrinya yang berprofesi sebagai bidan sekaligus penanggung jawab di praktek bidan & klinik kepada Media dan LSM.

Setelah usai melakukan komfirmasi kepada  pihak pengusaha,tim media dan Lsm kembali meminta dilakukan Cross chek bersama dengan pihak pengusaha praktek bidan & klinik Beauty salon ke TPA tempat pembakaran limbah b3 yang dimaksut ternyata di TPA tsb ditemukan limbah b3 yang diduga baru saja dibuang dan belum sempat dibakar. Saat itu juga Tim media dan Lsm mengambil audio visual sebagai dokumentasi pemberitaan di Media serta barang bukti nantinya tindak lanjut hukum ke APH.

Ketua Dpc.LSM LPPAS -RI wilayah kerja Tebing tinggi -Serdang bedagai /S. Barus sangat menyesalkan kejadian ini. Dan meminta Aparat penegak Hukum (APH) subdit 4 Krimsus Polda Sumatera utara untuk menindak tegas Oknum pengusaha praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon yang diduga telah melanggar pasal 103 UUPPLH yang berbunyi : setiap orang yang menghasilkan limbah b3 dan tidak melakukan pengolahan sebagaimana yang dimaksut pasal 59, dipidana paling singkat satu tahun dan paling Lama tiga tahun dan denda paling sedikit Millyar dan paling banyak 3 Millyar.

Untuk dinas kesehatan dan Lingkungan hidup kabupaten serdang bedagai propinsi sumatera utara dimimta agar mencabut izin apabila masih berlaku dan tidak mengeluarkan izin apabila masih dalam proses untuk praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon serta tetap melakukan pengawasan terhadap praktek praktek bidan maupun klinik lain yang ada di wilayah kerja nya agar kejadian serupa jangan terjadi lagi, pinta S.Barus. (TIM)

 

Berita Terkait

Beraksi di Dini Hari, Pencuri TV Puskesmas Kedai Sianam Dibekuk Polsek Lima Puluh Kurang dari 24 Jam
“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”
Waspadai Politisasi Reformasi, Polri Butuh Dukungan Bukan Pelemahan
Polres Batu Bara Berhasil Bongkar Kasus Narkoba, Amankan Shabu dan Ekstasi di Sei Balai
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Patroli Perintis Presisi Polres Batu Bara Amankan Narkoba dan Terduga Pelaku di Tanjung Tiram
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Yakarim Siap Tempur: ‘Keadilan Tak Bisa Dipaksakan
Ngatiman Resmi Diserahkan ke Jaksa, Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:28 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar FGD, Libatkan Stakeholder untuk Tingkatkan Kamseltibcarlantas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:53 WIB

Polsek Labuhan Ruku Kerahkan Personel Kawal Ketat Persidangan Puluhan Tahanan di PN Kisaran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:35 WIB

Mantapkan Kesiapan Tugas, Polsek Labuhan Ruku Gelar Apel Pagi Rutin

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Jelang Supervisi Polda Sumut, Sat Binmas Polres Batu Bara Intensifkan Pengecekan dan Pembinaan Sat Kamling di Desa Pulau Sejuk

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Patroli dan Pengaturan Sore, Antisipasi Kemacetan, Kecelakaan, dan Kejahatan Jalanan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Labuhan Ruku Rutin Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Ketertiban

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Kehadiran Polisi di Malam Hari, Gencarkan Patroli Blue Light di Lokasi Rawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan dan Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Berita Terbaru