Merujuk UUD 1945, UU, dan Peraturan, Maka Putusan Terhadap Dokter Tunggul Batal dan Harus Lepas Demi Hukum

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Minggu, 12 November 2023 - 02:52 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Menghukum dengan hukuman pidana 26 tahun penjara melebihi kewenangan Hakim patut diduga melanggar undang-undang.

Berikut data yang didapatkam tim investigasi, Sabtu (11/11)

Fakta: PN, Kejari Jak-Pus & LP Cipinang Melaksanakan Eksekusi Untuk dr. Tunggul Sihombing, Berdasarkan Proses Hukum & Putusan Yang Melanggar UUD 1945 & UU (2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mencermati Penyidikan Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Oleh JPU Kejaksaan RI, Memeriksa, Menilai Dan Mengadili Di Semua Tingkatan Khususnya Di Kasasi Dan Meninjauan Kembali Hingga Menerima Dan Melaksanakan Eksekusi Di LP Cipinang, Seluruhnya Mengabaikan Konstitusi, KUHAP Dan KUHP, Hukum Pidana Formil Dan Materiil (Error In Procedure).

Berikut bukti dan penjelasan singkat temuan fakta terjadinya berbagai kesalahan nyata terutama putusan untuk dasar melaksanakan Eksekusi.

1. Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera Pengganti. Untuk Azas Kepastian Hukum Membedakan Putusan Produk Mafia, Berulang-ulang dimintakan agar putusan yang ada harus sesuai amanat UU, Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti.

2. Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun Belum Di Eksekusi. Termasuk Aset Proyek Sebesar Rp.1,2 Triliun Dan Aset dr Tunggul Yang Disita, Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada.

3. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Dengan Menyatakan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011 Dan Sebagai Orang Merauke Papua. Hal Ini Mengabaikan PPK I TA 2008 Adalah NDP Dan PPK III TA 2011 Adalah DMW. Selain Itu dr. Tunggul Adalah Orang Batak Asli (Error In Persona).

4. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum / Penyalah Gunaan Wewenang Yang Dilakukan Pejabat Lain Menjadi Dakwaan Dan Dasar Menghukum dr. Tunggul (Error In Objects)

5. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Memperkaya Diri Sendiri. Merujuk Pertimbangan Meringankan Artijo Hakim Agung Untuk Kasasi, Menyatakan dr. Tunggul Tidak Ada Memperkaya Diri Sendiri.

6. Kesalahan Nyata Menentukan Kerugian Keuangan Negara Karena Dinyatakan

Sebagai PPK TA 2008-2011.

7. Kesalahan Nyata Menghukum Dengan Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara, Melebihi Kewenangan Hakim. Hal Ini Melanggar UU.

8. Penerapan Hukum Dan Kualifikasi Pasal Perkara Tindak Pidana Korupsi, Namun Mengabaikan PT AN DKK Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna -Namun Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana (Melindungi

Penjahat Obstruction Of Justice)

Merujuk Amanat UUD 1945, UU & Peraturan, Maka Putusan Yang Ada Harus Batal Demi Hukum & Korban Harus Lepas Demi Hukum

(Vide Pasal 143 Ayat (2) Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Pasal 200 UJU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 30 Juncto Pasal 50 Amanat UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Jo Butir 14, 15 Putusan Bersama Ketua MA RI-Menteri Hukum & HAM RI-Jaksa Agung Kapolri Tahun 2010)

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Shabu Seberat 8,97 Gram
Polres Batu Bara Amankan Pemuda Deli Serdang di Lima Puluh, Kedapatan Simpan Shabu
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba di Datuk Lima Puluh, Sita 0,75 Gram Sabu
BAI Aceh Singkil: Pematokan Lahan Socfindo Bukan Hak Masyarakat, Itu Tindak Pidana
Api Perjuangan Yakarim Tak Pernah Padam: Hak Rakyat di Atas Segalanya
Kuitansi Buka Rahasia! Kades Sebatang Diduga ‘Gasak’ Dana Ketahanan Pangan
Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 01:35 WIB

Kapolres Batu Bara Tinjau Pembangunan SPPG di Mapolsek Labuhan Ruku

Kamis, 18 September 2025 - 01:10 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Presisi Roda-4, Jamin Keamanan Jalur Vital

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Siapkan Pos Kamling Sambut Kunjungan Kapolres

Kamis, 18 September 2025 - 00:32 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light, Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif

Rabu, 17 September 2025 - 23:51 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencarkan Sambang dan Cooling System: Perkuat Kamtibmas, Berantas Kejahatan Jalanan dan Geng Motor di Dusun Berdikari

Rabu, 17 September 2025 - 23:23 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gencarkan Cooling System di Pajak Delima Indrapura: Ciptakan Rasa Aman, Imbau Masyarakat Waspada Isu Kejahatan dan Intimidasi

Rabu, 17 September 2025 - 23:01 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas: Upaya Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif dan Tekan Angka Kecelakaan

Rabu, 17 September 2025 - 13:21 WIB

Polsek Indrapura Intensifkan Patroli Malam, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru