Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Selasa, 2 September 2025 - 21:01 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 2 September 2025 – Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan CS (52) dan IS (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022. Dana tersebut dialokasikan untuk pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menemukan bukti yang cukup. Penyidikan terhadap IS dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp 5.170.215.770,00. Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-08/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk CS dan Nomor: Print-07/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk IS. Sebelumnya, penyidik telah menahan WH, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CS, selaku Direktur CV. Widya Winda, bertindak sebagai penyedia/rekanan. IS, memiliki peran ganda sebagai Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur V CV. Sakhi Utama, dan Direktur PT. Zayan Abidzar. Saat ini, IS juga tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211,00, berdasarkan hasil audit investigasi.

CS dan IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Sumber informasi : Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi
IRT di Batu Bara Dianiaya Pencuri yang Kepergok Masuk Rumah
Penganiayaan dan Pembunuhan Jasa Direkonstruksi Polres Batu Bara Dengan 15 Adegan dan 6 Tersangka
Gerakan Aliansi Pemuda Aceh Singkil Rakyat Tidak Akan Surut oleh Intimidasi
“Prof. Sutan: Penegak Hukum Harus Tegas Tangani Skandal Dana Desa Subulussalam”
“BPK RI Bongkar Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Singkil Rp186 Juta”
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Besar, Amankan 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Ekstasi
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan 6 Tersangka dan Ribuan Bukti

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 03:56 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Menyapa”, Ajak IPK Jaga Kondusivitas

Rabu, 3 September 2025 - 03:31 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Sambut HUT Lalu Lintas dengan Gatur Lalin, Bagi Bunga dan Cokelat

Rabu, 3 September 2025 - 03:07 WIB

Sat Reskrim Polres Batubara Cek Stok Beras, Pastikan Ketersediaan dan Harga Terkendali

Rabu, 3 September 2025 - 00:29 WIB

Kapolsek Indrapura Cek Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Desa Tanjung Kubah

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

Antisipasi Unjuk Rasa Anarkis, Kapolsek Lima Puluh Koordinasi dengan Kepala Sekolah

Selasa, 2 September 2025 - 18:49 WIB

Polsek Medang Deras dan Koramil 01 Gelar Patroli Skala Besar, Ciptakan Malam yang Aman

Selasa, 2 September 2025 - 00:48 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Menyapa”, Aktif Jaga Kamtibmas dan Cegah Unjuk Rasa Anarkis

Selasa, 2 September 2025 - 00:07 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Depan Mako Polres

Berita Terbaru