Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Selasa, 2 September 2025 - 20:49 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 2 September 2025 – Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan JM (53), WD (35), dan RH (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menemukan bukti yang cukup.

JM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD sebagai Pelaksana Kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), dan RH sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada WD. Bimtek tersebut diduga menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk JM, Nomor: Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk WD, dan Nomor: Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk RH.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Dugaan korupsi dalam kegiatan Bimtek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 442.025.000,00, berdasarkan hasil audit investigasi.

JM, WD, dan RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Sumber informasi Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan
IRT di Batu Bara Dianiaya Pencuri yang Kepergok Masuk Rumah
Penganiayaan dan Pembunuhan Jasa Direkonstruksi Polres Batu Bara Dengan 15 Adegan dan 6 Tersangka
Gerakan Aliansi Pemuda Aceh Singkil Rakyat Tidak Akan Surut oleh Intimidasi
“Prof. Sutan: Penegak Hukum Harus Tegas Tangani Skandal Dana Desa Subulussalam”
“BPK RI Bongkar Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Singkil Rp186 Juta”
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Besar, Amankan 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Ekstasi
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan 6 Tersangka dan Ribuan Bukti

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 03:56 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Menyapa”, Ajak IPK Jaga Kondusivitas

Rabu, 3 September 2025 - 03:31 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Sambut HUT Lalu Lintas dengan Gatur Lalin, Bagi Bunga dan Cokelat

Rabu, 3 September 2025 - 03:07 WIB

Sat Reskrim Polres Batubara Cek Stok Beras, Pastikan Ketersediaan dan Harga Terkendali

Rabu, 3 September 2025 - 00:29 WIB

Kapolsek Indrapura Cek Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Desa Tanjung Kubah

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

Antisipasi Unjuk Rasa Anarkis, Kapolsek Lima Puluh Koordinasi dengan Kepala Sekolah

Selasa, 2 September 2025 - 18:49 WIB

Polsek Medang Deras dan Koramil 01 Gelar Patroli Skala Besar, Ciptakan Malam yang Aman

Selasa, 2 September 2025 - 00:48 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Menyapa”, Aktif Jaga Kamtibmas dan Cegah Unjuk Rasa Anarkis

Selasa, 2 September 2025 - 00:07 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Depan Mako Polres

Berita Terbaru