Batu Bara, 2 September 2025 – Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan JM (53), WD (35), dan RH (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menemukan bukti yang cukup.
JM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD sebagai Pelaksana Kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), dan RH sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada WD. Bimtek tersebut diduga menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk JM, Nomor: Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk WD, dan Nomor: Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk RH.
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.
Dugaan korupsi dalam kegiatan Bimtek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 442.025.000,00, berdasarkan hasil audit investigasi.
JM, WD, dan RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
Sumber informasi Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara.