Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Batu Bara: Permohonan Keadilan yang Terhambat

Rahmat Hidayat

- Tim Kreatif

Jumat, 16 Mei 2025 - 04:48 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap NA (18 tahun) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menyoroti kelemahan penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Meskipun korban telah melaporkan pelaku, AHA (34 tahun), ke pihak kepolisian, hingga kini belum ada tindakan penahanan.

Sebaliknya, AHA justru melaporkan orang tua korban atas tuduhan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan balasan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi hukum yang bertujuan menghalangi proses penyelidikan. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang adil, cepat, dan tidak memihak.

Kronologi Kasus:

  • Laporan Awal: NA melaporkan AHA ke pihak berwenang atas dugaan kekerasan seksual.
  • Kegagalan Penahanan: Hingga saat ini, AHA belum ditahan oleh pihak kepolisian.
  • Laporan Balasan: AHA melaporkan ayah NA ke Polda Sumut atas tuduhan pencemaran nama baik (STTLP / B / 730 / V / 2025 / SPKT / Polda Sumut).
  • Pernyataan Korban dan Keluarga: NA dan keluarganya menegaskan bahwa laporan mereka berdasarkan kejadian nyata, dan meminta proses hukum yang transparan serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi.

Aspek Hukum:

  • Kekerasan Seksual: Kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional berdasarkan bukti yang cukup.
  • Pencemaran Nama Baik: Laporan balasan AHA akan diuji berdasarkan Pasal 310 KUHP dan/atau ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, jika pernyataan yang disampaikan oleh pihak korban terbukti benar dan dilakukan untuk kepentingan publik, hal tersebut dapat menjadi dasar pembelaan hukum.

Permasalahan dan Tantangan:

  • Lambatnya Proses Hukum: Tidak adanya tindakan tegas terhadap terlapor menunjukkan potensi hambatan dalam penegakan hukum.
  • Intimidasi Terhadap Korban: Laporan balik yang diajukan oleh terlapor dapat dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap korban dan keluarganya.
  • Minimnya Perlindungan: Kasus ini menekankan pentingnya jaminan perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual agar mereka tidak takut untuk bersuara.

Kesimpulan: Kasus NA bukan hanya persoalan individu, tetapi cermin dari kondisi sistem hukum dalam menangani kekerasan seksual.

Proses hukum yang lambat serta intimidasi hukum terhadap keluarga korban menunjukkan perlunya perbaikan sistemik dalam mekanisme perlindungan korban dan penindakan terhadap pelaku.

Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap korban adalah kunci untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Kasus ini harus menjadi momentum untuk mendorong reformasi penegakan hukum di Indonesia. (TIM Media)

Berita Terkait

Netralitas ASN Dipertaruhkan: Bahaya Rangkap Jabatan sebagai Wartawan dan Pengurus LSM
Profesi Ganda ASN Kota Langsa Picu Polemik, Insan Pers Desak Penegasan Etika
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Diminta Tagih Hasil Monev Kecamatan Penanggalan Terkait Dana Kampong Penanggalan Timur Diduga Menyalahi Aturan Penganggaran
DPD LIRA Aceh Tenggara Tegaskan Keabsahan LIRA Sesuai SK Kemenkumham, Bukan LSMLIRA INDONESIA
Aparat Pengak Hukum Diminta Usut Dugaan Mark Up & Proyek Tumpang Tindih Kampong Mendilam
Aniaya Anak Tiri , Isteri Oknum Ketua Pengadilan Agama Jepara Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:03 WIB

Membanggakan,!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Event Dunia World Police And Fire Games di Birmingham Alabama, “USA”

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:57 WIB

27 Tahun Reformasi: 100 Anggota DPRD Sumut dan Bayang-Bayang Korupsi yang Tak Kunjung Sirna

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:05 WIB

Redistribusi Warga Binaan, Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Permasyarakatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:37 WIB

Desakan Kepada KPK-RI, Penuntasan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut 2009-2014

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:01 WIB

Pakar Hukum Minta Presiden Prabowo Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 03:21 WIB

Pakar Hukum Desak KPK Panggil Pengepul Uang Suap 100 Anggota DPRD Sumut

Senin, 16 Juni 2025 - 22:07 WIB

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014

Senin, 16 Juni 2025 - 16:58 WIB

“Pelayanan Prima Sat Lantas Polres Subulussalam untuk Keselamatan Anak Sekolah”

Berita Terbaru

Batubara

Kader Senior Gerindra Batu Bara Desak DPP Evaluasi Total DPC

Sabtu, 28 Jun 2025 - 22:43 WIB