Dua Polisi di Maluku Diduga Perkosa Wanita, Polri: Jika Terbukti Layak PTDH

BARA NEWS

- Tim Kreatif

Sabtu, 24 Juni 2023 - 03:45 WIB

50352 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polri menegaskan akan menindak tegas anggota polisi yang melakukan tindak pidana. Hal ini menanggapi penangkapan Bripka SN dan Briptu RS oleh Propam Polda Maluku lantaran diduga memperkosa wanita berinisial MS (39).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tidak akan memberikan perlindungan. Dia menyebut institusi bukan tempat berlindung pelanggar pidana.

“Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ramadhan, kedua personel Polri tersebut akan diberikan sanksi berat apabila perbuatan pidananya terbukti. Selain proses hukum, mereka juga bakal diberhentikan secara tidak hormat.

“Kalau memang terbukti apalagi kasusnya seperti yang disampaikan, tentu melalui mekanisme layak untuk PTDH. Bila kasus pemerkosaannya terbukti, dan tidak layak seorang anggota Polri melakukan perbuatan seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Propam Polda Maluku mengamankan dua anggota Polri berinisial Bripka SN dan Briptu RS. Mereka diduga memperkosa seorang perempuan di salah satu hotel.

“Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, Selasa (20/6/2023) lalu. (PMJ)

Berita Terkait

Beraksi di Dini Hari, Pencuri TV Puskesmas Kedai Sianam Dibekuk Polsek Lima Puluh Kurang dari 24 Jam
“Diduga Gunakan BBM Ilegal & Galian C Tanpa Izin, Proyek Jalan Nasional Terancam Masuk Ranah Pidana”
Waspadai Politisasi Reformasi, Polri Butuh Dukungan Bukan Pelemahan
Polres Batu Bara Berhasil Bongkar Kasus Narkoba, Amankan Shabu dan Ekstasi di Sei Balai
Heboh HGU Kilat di Aceh Singkil Diduga Belum Sah, Tapi Sudah Beroperasi
Patroli Perintis Presisi Polres Batu Bara Amankan Narkoba dan Terduga Pelaku di Tanjung Tiram
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Yakarim Siap Tempur: ‘Keadilan Tak Bisa Dipaksakan
Ngatiman Resmi Diserahkan ke Jaksa, Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:28 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar FGD, Libatkan Stakeholder untuk Tingkatkan Kamseltibcarlantas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:53 WIB

Polsek Labuhan Ruku Kerahkan Personel Kawal Ketat Persidangan Puluhan Tahanan di PN Kisaran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:35 WIB

Mantapkan Kesiapan Tugas, Polsek Labuhan Ruku Gelar Apel Pagi Rutin

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Jelang Supervisi Polda Sumut, Sat Binmas Polres Batu Bara Intensifkan Pengecekan dan Pembinaan Sat Kamling di Desa Pulau Sejuk

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Patroli dan Pengaturan Sore, Antisipasi Kemacetan, Kecelakaan, dan Kejahatan Jalanan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Labuhan Ruku Rutin Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Ketertiban

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Kehadiran Polisi di Malam Hari, Gencarkan Patroli Blue Light di Lokasi Rawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan dan Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Berita Terbaru